Peras Warga, Polisi Bekasi Tangkap Anggota BNN Gadungan

Minggu, 29 Juli 2018 07:38 WIB

Ilustrasi (inloughborough.com)

TEMPO.CO, Bekasi - Polisi Sektor Setu, Kabupaten Bekasi, menangkap dua orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan, Wawang, 40 tahun, dan Dervy Gabriel (38). Keduanya memeras warga dengan modus menuduh korban sebagai pengguna narkoba.

Baca juga: Kali Item, Anies Meralat: Bukan Pewangi, Tapi Penghilang Bau,

Kepala Polsek Setu, Komisaris Wahid Key mengatakan, kedua tersangka mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Pada 25 Juli lalu, mereka mendatangi rumah seorang warga, Roy Kamaludin (40) di Kampung Serang, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu. "Tersangka menuduh korban sering pesta narkoba," kata Wahid, Sabtu, 28 Juli 2018.

Mendapatkan tuduhan itu, kata Wahid, korban yang merupakan karyawan swasta itu membantah. Bahkan, bersedia di tes urine pada hari itu juga. Namun, tersangka justru mengancam akan membawa ke kantor BNN, dan memproses hukum atas tuduhan itu. "Tersangka meminta sejumlah uang," ujar Wahid.

Menurut Wahid, korban memberikan uang senilai Rp 400 ribu. Usai memegang uang itu, kedua tersangka lantas pergi. Rupanya, sejam kemudian keduanya kembali menghubungi korban meminta tambahan hingga Rp 10 juta.

Advertising
Advertising

Merasa ada tidak beres, korban melaporkan pelaku ke Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). "Korban dipancing seolah-olah akan diberi lagi," kata Wahid.

Kedua tersangka diminta datang ke depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampung Serang, Kecamatan Setu. Sampai di lokasi, polisi menyergap pelaku dan membawa ke kantor Polsek Setu. "Kami sedang mendalami kasus ini," ujar Wahid.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 400 ribu, dua oucuk pistol mainan, lima unit telepon genggam, lencana BNN palsu, dua borgol untuk jempol dan tangan, sepeda motor, dan beberapa lembar pakaian.

Wawang dan Dervy kini mendekam di sel tahanan Polsek Setu. Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.

Berita terkait

Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

8 jam lalu

Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

Pengunjuk rasa pro-Palestina mengadakan protes di sekitar acara mode bergengsi Met Gala di Museum Seni Metropolitan, New York.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

11 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

14 jam lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

17 jam lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

23 jam lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

1 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

3 hari lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

3 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

3 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya