Anies Baswedan dan KASN Beda Dasar Hukum Soal Pergantian Pejabat

Reporter

Linda hairani

Selasa, 31 Juli 2018 09:33 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui awak media usai apel gebyar gerebek Sudirman-Thamrin di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Rabu, 18 Juli 2018. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran pemerintah DKI Jakarta menggunakan dasar hukum yang berbeda dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN ihwal pergantian pejabat.

Baca juga: Anies Baswedan Kenceng-kencengan Soal Pergantian Pejabat DKI

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pemerintah DKI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ketika mengganti sejumlah pejabat, awal Juli 2018.

Saefullah menanggapi penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara yang menyatakan pencopotan sejumlah pejabat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan.

Komisi Aparatur memberi waktu 30 hari bagi pemerintah DKI untuk melaksanakan rekomendasi yang salah satunya mengembalikan mantan pejabat ke jabatannya semula. “Surat Komisi ASN sudah kami jawab,” kata Saefullah seperti dikutip Koran Tempo edisi Selasa 31 Juli 2018..

Saefullah menjelaskan, Pasal 144 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan jabatan pimpinan tinggi bisa diberhentikan jika tak memenuhi persyaratan jabatan, antara lain memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.

Advertising
Advertising

“Lagi pula pergantian pejabat merupakan hak gubernur,” ujar Saefullah.

Baca juga: Ini Isi Lengkap Rekomendasi KASN yang Bikin Anies Meradang

Menurut Saefullah, pemerintah DKI sudah menindaklanjuti sebagian rekomendasi Komisi Aparatur yang terbit pada Jumat pekan lalu. Salah satunya ihwal posisi Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang dijabat Faisal Syafruddin. Dia dikembalikan menjadi Wakil Kepala Badan Pajak karena pangkatnya belum memenuhi syarat, masih golongan IV-A. Faisal akan menjabat pelaksana tugas Kepala Badan Pajak saat naik pangkat pada Oktober mendatang.

Namun, kata Saefullah, hanya Faisal yang dikembalikan ke jabatan semula. Adapun tiga jabatan lainnya berstatus “dipertimbangkan” dengan syarat harus melalui tes dan penilaian kinerja.

Ketiga jabatan itu adalah Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Kepala Dinas Pendidikan.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi, berkukuh menganggap pencopotan sejumlah pejabat DKI itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu pelanggarannya, pencopotan tak disertai berita acara pemeriksaan ihwal pemberhentian para pejabat itu. “Pemberhentian pegawai juga harus ada alasannya,” kata dia.

Menurut Sofian, pergantian pejabat provinsi memang merupakan wewenang gubernur. Masalahnya, pencopotan 16 pejabat setingkat eselon II, awal Juli lalu, tak didului pemeriksaan.

Padahal, kata dia, pencopotan pejabat wajib berdasarkan pada penilaian kinerja. Kalaupun kinerjanya tergolong buruk, mereka harus menerima peringatan dulu dan diawasi selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Komisi Aparatur bukan pertama kali merekomendasikan pembatalan pergantian pejabat ke pemerintah DKI. Pada era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Komisi Aparatur juga memberi rekomendasi serupa. Bedanya, kata Sofian, saat itu pemerintah DKI bisa menunjukkan bukti penilaian kinerja, pemanggilan, dan pemeriksaan pejabat yang dicopot.

Simak juga: Ini Alasan Anies Baswedan Tuding Ketua KASN Berpolitik

Kali ini, alih-alih memberikan penjelasan rinci kepada Komisi Aparatur, menurut Sofian, pemerintah DKI malah mengirim guntingan berita koran sebagai alasan pencopotan. “Itu bukan barang bukti, bukti adalah hasil penilaian kinerja,” kata Sofian.

Adapun Gubernur Anies Baswedan masih bergeming. Dia balik menuding Sofian melanggar ketertiban administrasi. Menurut Anies Baswedan, pencopotan pejabat cukup diurus kedua instansi agar tak menimbulkan spekulasi dan kegelisahan. “Ini anjuran untuk Bapak Kepala Komisi ASN, jangan berpolitik,” kata dia.

JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

4 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

5 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

5 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

5 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

5 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya