TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman hasil penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang perombakan 16 pejabat eselon II di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan meradang. Anies langsung menuding kalau KASN telah bermain politik.
Baca:
Ini Alasan Anies Baswedan Tuding Ketua KASN Berpolitik
Belum jelas kemana ujung dari konflik dari keduanya. Anies mengaku telah langsung membalas rekomendasi dengan berkirim surat kepada KASN. Sedang KASN berkukuh bekerja sesuai undang-undang dan Jakarta bukan daerah pertama yang pernah diberikan rekomendasi.
KASN membuat laporan yang intinya Anies telah melanggar aturan ketika mencopot 16 pejabat sepanjang Juni dan Juli 2018 itu. Termasuk di antara mereka adalah enam wali kota dan bupati.
Baca:
Ketua KASN Bantah Berpolitik Seperti Tudingan Anies
Laporan ditembuskan ke berbagai kementerian. Jika rekomendasi tak diikuti Komisi ancam akan lapor ke Presiden untuk memberi sanksi menurut Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
Berikut ini daftar lengkap rekomendasi itu,
-Gubernur DKI Jakarta segera mengembalikan para pejabat eselon II itu ke jabatan semula atau setara.
-Jika pemerintah DKI memiliki bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran oleh para pejabat yang diberhentikan tersebut, segera menyertakan bukti-bukti itu ke KASN dalam waktu tidak lebih dari 30 hari kerja.
-Penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah setahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan enam bulan pada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerjanya.
-Evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.
Baca:
Dicopot Anies Baswedan, Mantan Wali Kota: Dipanggil Saja Tidak
Beberapa temuan pelanggaran dalam perombakan pejabat eselon II DKI Jakarta,
-Pencopotan 16 pejabat eselon II tanpa diawali pemanggilan dan pemberian peringatan terlebih dulu.
-Jika pencopotan pejabat eselon II didasarkan atas kinerja, seharusnya pemerintah DKI memberikan kesempatan enam bulan bagi pejabat itu untuk memperbaiki kinerja pejabat yang dianggap jelek itu.
-Panitia seleksi rotasi dan mutasi pejabat eselon II yang dibentuk pemerintah DKI belum berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara