Kakorlantas Kayuh Sepeda Pantau Uji Coba Ganjil Genap Hari Terakhir

Selasa, 31 Juli 2018 11:39 WIB

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juli 2018 (Andita Rahma)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa naik sepeda seusai menghadiri apel persiapan pengamanan Asian Games 2018. Dia mengayuh sepeda menuju jalan arteri yang terkena kebijakan ganjil genap. Salah satunya, di Jalan Sudirman-Thamrin.

Sekitar pukul 08.56 WIB, Royke meninggalkan halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dia ditemani Kepala Bagian Bidang Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Darmanto dan beberapa anggota polisi.

Baca juga: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Tunggu Aturan Gubernur

Royke mengutarakan ingin meninjau kepatuhan masyarakat menjalankan sistem ganjil genap di jalan arteri. Dari Jalan Sudirman-Thamrin, Royke memantau ganjil genap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan Cawang, Jakarta Timur.

"Cuma ada satu yang tidak patuh di Bundaran Hotel Indonesia. Sebagian besar sudah nomor ganjil," kata Royke di pinggir jalan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Juli 2018.

Uji coba ganjil genap berlangsung 2-31 Juli 2018. Sementara pemberlakuannya mulai 1 Agustus 2018. Sistem ini masuk dalam manajemen rekayasa lalu lintas guna mengurai kemacetan di sejumlah titik yang dilalui kendaraan Asian Games 2018.

Advertising
Advertising

Waktu operasional ganjil genap berlaku Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB tanpa henti. Dengan sistem ini, kendaraan pelat nomor ganjil hanya bisa melewati jalan di tanggal ganjil. Begitu juga dengan kendaraan pelat nomor genap.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, pihaknya memberlakukan sistem ganjil-genap di delapan jalan. Pemberlakuan ganji-genap di wilayah Jakarta Selatan antara lain Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah.

Untuk kawasan Jakarta Timur ada di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jend. Ahmad Yani. Sisanya, yakni Jalan S. Parman di Jakarta Barat dan Jalan Benyamin Sueb di Jakarta Utara.

Simak juga: Perluasan Ganjil Genap, Ini Daftar Jalan dan Alternatifnya

Sistem ini dikecualikan untuk kendaraan presiden, wakil presiden, ketua DPR, ketua MPR, ketua DPD, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, ketua Komisi Yudisial, serta pimpinan dan pejabat negara internasional.

Sistem ganjil genap tak berlaku juga untuk kendaraan dinas plat merah, kendaraan atlet dan official berstiker Asian Games, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan yang membawa orang sakit. Dilanjutkan dengan mobil angkutan umum plat kuning, motor, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu yang sudah mendapat izin kepolisian.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

17 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

21 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

21 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

22 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

23 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

24 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

27 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

28 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

28 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya