Dipensiunkan, Pejabat yang Dicopot Anies Diturunkan Jadi Staf

Selasa, 7 Agustus 2018 17:33 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018. Anies Baswedan mendapatkan tongkat ini saat menghadiri pertemuan internasional antarulama se-Asia, Afrika, dan Eropa beberapa waktu lalu. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berbeda pendapat tentang umur pensiun pejabat yang dicopot Gubernur Anies Baswedan. KASN berpatokan pada batas usia 60 tahun.

Baca: Status Pejabat Dicopot Anies Tak Jelas, Sekda: Silakan Protes BKN

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Saefullah meyakini keputusan Gubernur Anies memensiunkan 10 orang pejabat eselon II di usia 58 tahun sudah tepat. Karena, sebelum dipensiunkan para pejabat itu diposisikan sebagai staf.

"Kecuali yang bersangkutan diberikan kepercayaan oleh Kepala Daerah untuk menduduki jabatan eselon II, berarti itu bonus dua tahun (menjadi 60 tahun)," kata Saefullah di Balai Kota, Selasa, 7 Agustus 2018.

"Nah kalau jabatannya itu sudah tidak diberikan lagi, maka posisinya yang bersangkutan menjadi staf, kalau staf ya berarti usia 58 tahun," ujar Saefullah.

Dalam Pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri disebutkan, batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya adalah 60 tahun. Sedangkan untuk Pejabat Administrasi, Fungsional Ahli Muda, Fungsional Ahli Pertama dan Fungsional Keterampilan adalah 58 tahun.

Saefullah mengatakan, nominal dana pensiun tidak akan berpengaruh dari segi jabatan. Seseorang akan menerima hak pensiunnya sesuai pangkat golongan. "Pangkat golongan itu ya ada yang 4e, kayak saya 4e, 4b, 4c, 4a," katanya.

Baca: SK Pensiun Distop, Anies Diminta Beri Gaji Pejabat yang Dicopot

Polemik antara Anies Baswedan dan Komisi ASN itu berdampak pada ketidakjelasan status pensiun para pejabat yang dicopot Anies. Sepuluh pejabat yang dipensiunkan belum bisa menerima haknya sebagai pensiunan karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) menahan SK mereka atas permintaan KASN.

KASN menyatakan Pemprov DKI bersalah atas perombakan 16 pejabat eselon II, termasuk sepuluh orang yang diberhentikan dengan alasan pensiun. Komisioner KASN I Made Suwandi mengatakan, pejabat eselon II hanya bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kerjanya.

Namun, komisi ASN, kata Made, belum menerima bukti-bukti pelanggaran itu dari Pemprov DKI Jakarta.

KASN merekomendasikan Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan 16 pejabat yang dicopot itu ke posisi semula. Jika Pemprov DKI memiliki bukti-bukti landasan pencopotan, KASN minta dokumen itu diserahkan dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak rekomendasi dikeluarkan.

Batas waktu yang diberikan Komisi ASN kepada Anies Baswedan untuk menindaklanjuti rekomendasi adalah 26 Agustus 2018.

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

9 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

9 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

1 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

3 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya