TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara khusus meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan membatalkan keputusannya memensiunkan sejumlah pejabat di DKI. Ini adalah rangkaian dari rekomendasi KASN yang menganggap perombakan pejabat oleh Anies Baswedan telah menabrak aturan yang berlaku.
Baca:
Sandiaga Uno Kecam KASN Stop Surat Pensiun yang Dicopot
KASN mengklaim Badan Kepegawaian Negara telah setuju menghentikan sementara proses penerbitan SK sejumlah pejabat yang dipensiunkan sebelum usia 60 tahun tersebut. Keputusan pensiun ditetapkan Anies Baswedan di antaranya untuk beberapa wali kota dalam perombakan pejabat 5 Juli 2018 lalu.
Komisioner ASN, I Made Suwandi, mengatakan proses yang ditunda itu seharusnya membuat pejabat yang bersangkutan masih berhak mendapat gaji. Sebab, mereka belum berstatus pensiun secara resmi.
"Kalau BKN sudah setuju di-hold dulu kan harusnya balik lagi logikanya di DKI, seharusnya diajukan gajinya lagi di DKI karena dia tidak jadi berhenti, tidak jadi pensiun," kata Made menjelaskan, Senin 6 Agustus 2018.
Baca:
Rekomendasi Tak Dijalankan, KASN Bakal Laporkan Anies ke Jokowi
Pencopotan sekaligus pensiun ini dialami mantan Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, dan mantan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi.
Dalam surat keputusan yang telah diterima Anas Effendi, tertulis jabatan barunya setelah 5 Juli 2018 adalah pensiunan. Di sana tertera alasan karena sudah berusia 58 tahun.
Anas sempat mempertanyakan alasan pencopotan yang satu itu. Dia merujuk Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tentang masa pensiun pejabat eselon 1 dan 2. Berdasarkan aturan itu, Anas menghitung, seharusnya ia pensiun per Mei 2019 nanti saat berusia 60 tahun.
“Tapi Pak Anies bilang ‘nanti diurus sama Sekda’,” ujar Anas ketika dihubungi pada Selasa 17 Juli 2018.
Baca:
Anies dan KASN Beda Dasar Hukum Soal Perombakan Pejabat
Bambang Musyawardana juga mengungkap terganjal masalah yang sama. Dia, yang dilantik sebagai wali kota di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2015, menghitung dirinya baru akan pensiun per 1 Oktober 2018. Namun rotasi jabatan yang dijalaninya 5 Juli 2018 sudah diputuskan sekaligus pemensiunan.
“Pensiunnya per tanggal berapa, tidak disebutkan,” ucap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu pada Juli lalu