Kasus Video Luna Maya, Kenapa LSM Asal Solo Ini Terus Mengawasi?

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 8 Agustus 2018 11:53 WIB

Luna Maya dan Cut Tari. Foto Kolase: TEMPO/Jacky Rachmansyah, Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas penyidikan pornografi terkait video Luna Maya dan Cut Tari Aminah Anasya. Kedua artis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 namun tak jelas ujungnya hingga kini.

Baca:
Kasus Video Luna Maya, Penggugat Kasih Waktu Polisi 6 Bulan Lagi

LP3HI mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018. Pada Selasa 7 Agustus 2018, putusan telah diberikan, menolak gugatan itu dengan alasan belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan polisi.

Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menuturkan bahwa pengajuan praperadilan atas inisiatif sendiri lembaga yang bermarkas di Solo, Jawa Tengah, itu. Dia mengaku tidak ada kontak komunikasi sebelumnya antara dia atau LP3HI dengan kedua artis, Luna Maya maupun Cut Tari.

“Dasarnya, murni karena tidak ada kejelasan kasus ini sejak Agustus 2010," kata Kurniawan seusai menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Agustus 2018.

Baca:
Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Luna Maya

Menurut dia, kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari perlu diajukan permohonan praperadilan karena telah mengendap selama delapan tahun. Padahal pemeran pria dalam video keduanya, yakni Ariel Peterpan, kini Ariel Noah, telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.

“Maka itu perlu diawasi. Kalau tidak diawasi siapa yang mengawasi (proses penyidikan polisi)," ucap Kurniawan.

Kurniawan mengaku LP3HI memang fokus mengawasi kinerja penyidik melalui mekanisme praperadilan, perkara perdata, sampai judicial review. LP3HI didirikan oleh empat orang yakni, Arif Sahudi yang menjabat ketua, Dwi Nugroho (anggota) dan Sigit Sudibyanto (anggota), dan dirinya pada 2012.

Baca:
Begini Penggugat Awalnya Meyakini Akan Memenangkan Praperadilan

Selain kasus Luna Maya dan Cut Tari, LP3HI juga pernah mengajukan permohonan serupa dalam kasus jual beli lahan DKI Jakarta di Cengkareng pada 2017. Saat itu, LP3HI melawan Kejaksaan Agung, Badan Reserse Kriminal dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Permohonan tidak dikabulkan," kata Kurniawan.

Adapun saat ini, LP3HI sedang mengajukan permohonan pra peradilan atas kasus korupsi cek pelawat eks Gubernur BI, Miranda Gultom. "Dalam kasus itu Miranda menyatakan itu bukan uang dia. Tapi tidak diuber KPK (penyandang dananya)."

Berita terkait

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

2 hari lalu

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

7 hari lalu

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

14 hari lalu

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

Pengguna yang terpilih bakal mendapatkan pembaruan tampilan di YouTube.

Baca Selengkapnya

Pembaruan Zoom dan Mengenali Fiturnya

15 hari lalu

Pembaruan Zoom dan Mengenali Fiturnya

Zoom Workspace 6.0 sebagai nama baru dari produk ini

Baca Selengkapnya

Google Chat Akan Seperti WhatsApp, Bisa Panggilan Audio dan Video

15 hari lalu

Google Chat Akan Seperti WhatsApp, Bisa Panggilan Audio dan Video

Pengguna Google Chat tidak perlu berpindah aplikasi ke Google Meet untuk mengagendakan rapat lanjutan via audio maupun video.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

21 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya