Tunangan Dhawiya Zaida Dituntut 2 Tahun, Polisi Punya Bukti Lain

Selasa, 14 Agustus 2018 19:16 WIB

Anak-anak pedangdut Elvy Sukaesih menjadi tersangka kasus narkoba yakni Dhawiya (tengah) dan Syehan (kanan) bersama kekasih Dhawiya, Muhammad (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Februari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.

TEMPO.CO, Jakarta – Muhammad, tunangan putri ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pidana rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur selama dua tahun.

Padahal, sebelumnya polisi mengatakan Muhammad merupakan salah seorang pengedar narkoba.

Baca juga: Dikhawatirkan Kabur, Dhawiya Zaida dan Pacar Tak Direhabilitasi

"Penangkapan tersangka atau pengguna narkoba, Muhammad, dilakukan karena tersangka sering mengedarkan narkoba di sekitar Cawang, Jakarta Timur," ujar Argo pada 16 Februari 2018.

Advertising
Advertising

Dari informasi soal transaksi narkoba di sekitar Cawang, polisi melakukan penggeledahan hingga mendapati Dhawiya Zaida bersama kakaknya sedang menggunakan narkoba jenis sabu di kamar.

Dari tangan Muhammad, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni 0,38 gram sabu, sehelai celana jeans warna biru, dan sebuah telepon genggam. Sedangkan dari Dhawiya polisi mengamankan sebuah dompet berisi 0,45 gram sabu dan satu klip plastik berisi 0,49 sabu.

Dalam sidang dakwaan hari ini, JPU mendakwa Muhammad dan Dhawiya dengan tuntutan primer Pasal 114 ayat 1. Selain itu ada tuntutan subsider di Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dari tiga pasal tersebut, Dhawiya dan Muhammad terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Namun, JPU mengatakan keduanya hanya terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 127 ayat 1. Sehingga harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama dua tahun dipotong masa tahanan.

Simak juga: Dhawiya dan Dua Kakaknya Lagi Isap Sabu Waktu Digerebek Polisi

"Dhawiya dan Muhammad terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud pasal 127 ayat 1," ujar JPU Lena.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim kasus itu memberikan waktu dua pekan kepada kuasa hukum tunangan Dhawiya Zaida untuk membuat nota pembelaan atau pledoi

M JULNIS FIRMANSYAH l IMAM HAMDI

Berita terkait

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 jam lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

11 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

15 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

16 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

17 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

20 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya