Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su
TEMPO.CO, Depok - Polisi telah menetapkan sebanyak tiga pemuda berusia 18 tahun sebagai tersangka muncikari dari prostitusi di Apartemen Margonda Residence 2. Ketiganya ditangkap bersama seorang perempuan pekerja seks yang masih berusia anak dan seorang pria pengguna pekseja seks itu pada Kamis dini hari, 23 Agustus 2018.
Ketiga pemuda tersangka muncikari itu menetapkan tarif Rp 900 ribu untuk jasa para pekerja seks yang mereka rekrut. Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, tarif sebesar itu di antaranya untuk menutup biaya sewa kamar unit apartemen harian yang sebesar Rp 250 Ribu.
Sisanya dibagi kepada pekerja seks sebesar Rp 350 Ribu dan pencari pelanggan Rp 100 ribu. “Sisanya, Rp 200 ribu untuk dana tidak terduga seperti beli alat kontrasepsi,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Depok, Komisaris Bintoro, menerangkan, Kamis 23 Agustus 2018.
Untuk bisnis prostitusi yang dijalankannya, ketiga tersangka memanfaatkan aplikasi percakapaan Beetalk. Sedang PSK diaku direkrut lewat pertemanan. “Mereka saling kenal dari teman ke teman lalu diajak tersangka untuk menjadi PSK mereka meski masih di bawah umur,” ucap Bintoro menunjuk kepada identitas satu perempuan yang ikut ditangkap bersama tiga tersangka itu.
Dari penangkapan Kamis dini hari itu polisi menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam, dan uang Rp 664 ribu. Penangkapan itu berselang kurang dari dua pekan dari penggerebekan kasus serupa di apartemen yang sama.
Saat itu, 15 Agustus 2018, sebanyak empat perempuan pekerja seks dan dua pria yang disangka muncikari ditangkap sekaligus di beberapa unit kamar Apartemen Margonda Residence 2. “Salah satu dari empat wanita PSK yang diamankan berstatus sebagai mahasiswi dari perguruan tinggi di Depok,” kata Bintoro saat itu.