TEMPO.CO, Depok - Polres Kota Depok kembali membongkar praktik dan bisnis prostitusi yang dijalankan di Apartemen Margonda Residence 2, Kota Depok. Penggerebekan pada Kamis dini hari, 23 Agustus 2018, berbuah penangkapan atas lima orang yang tiga di antaranya disangka sebagai muncikari.
Baca berita sebelumnya:
Prostitusi Mahasiswi di Apartemen Depok Terbongkar
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Depok, Komisaris Bintoro, menerangkan ketika tersangka telah langsung ditahan. Sedang dua lainnya, yakni satu pekerja seks dan satu pelanggan, diperbolehkan pulang. “Mereka yang ditahan yakni TM, R, dan IS,” kata Bintoro, Kamis 23 Agustus 2018.
Bintoro menambahkan, ketiga tersangka berusia rata-rata 18 tahun saling berbagi peran. TM, misalnya, yang menyediakan akun bagi para pekerja seks dalam aplikasi percakapan Beetalk. Lewat aplikasi itu mereka lalu menjaring pelanggan secara online.
Baca juga:
PSK Bikin Atlet Jepang Dipulangkan, Anies Baswedan: Salah Sendiri
Peran R dan IS berbeda. Yang pertama mejadi penyedia tempat dengan cara membayarkan sewa unit apartemen yang akan digunakan transaksi ses. Sedang IS mengurus pembayaran dari pelanggan. “Satu kali main tarifnya Rp 900 ribu.”
Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka muncikari serta dua orang lainnya itu polisi menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam, dan uang Rp 664 ribu. Satu perempuan pekerja seks belakangan diketahui masih tergolong usia anak.
Bersama barang bukti itu polisi pun menyiapkan jerat untuk para tersangka yakni Pasal 296 jo 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan (Prostitusi) dengan Perdagangan Anak dan Undang-Undang Perdagangan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Baca:
Pekerja Seks di Kalibata City: Security Gue yang Handle
Kasus ini berselang kurang dari dua pekan dari penggerebekan di apartemen yang sama. Saat itu, sebanyak empat perempuan pekerja seks dan dua pria yang disangka muncikari ditangkap sekaligus di beberapa unit kamar Apartemen Margonda Residence 2.