Sosialisasi Pilpres Rp 11 Miliar oleh DKI, CBA: Itu Tugas KPUD
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ali Anwar
Sabtu, 8 September 2018 15:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran sosialisasi Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 sebesar Rp 11 miliar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta dipertanyakan Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Baca juga: Heboh Bakal Nikahi Polwan Cantik, Ahok: Saya Jawab Setelah Bebas
Menurut Uchok, seharusnya Kesbangpol tidak mengurus Pilpres. "Kan sudah ada KPUD dan Bawaslu, serahkan saja ke lembaga itu," kata Uchok kepada Tempo, Sabtu, 8 September 2018.
Pengajuan anggaran itu, kata Uchok, menjadikan program Pilpres sebagai proyek. Kesbangpol atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, ujar Uchok, tidak selayaknya mengurus Pilpres karena berpotensi bermasalah. "Nanti cenderung ada keberpihakan kepada salah satu calon," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah menyetujui anggaran sosialisasi Pilpres 2019 Rp 11 miliar . Keputusan diketuk dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 September 2018.
"Kami memandang anggaran ini perlu untuk membantu sosialisasi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu," ucap pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol, Taufan Bakri, dalam rapat tersebut.
Anggota Banggar, Bestari Barus, sempat menilai besaran anggaran tersebut terlalu kecil. Sebab, anggaran sebesar Rp 11 miliar itu harus disosialisasi kepada 16 ribu orang. "Ini harus ditambah lagi, masing-masing RT ambil dua perwakilan, bisa lebih dari 33 ribu," kata Bestari.
Meski begitu, anggaran sebesar Rp 11 miliar itu tetap disetujui oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Jumlah anggaran sosialisasi pilpres tersebut naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,8 miliar. Taufan mengatakan anggaran itu diusulkan dalam pertemuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan KPU dan Bawaslu DKI Jakarta. Kedua komisi pemilu itu meminta Anies segera mensosialisasi Undang-Undang Pilpres.
Kegiatan sosialisasi pilpres 2019 nantinya ditujukan kepada 16 ribu orang yang dibagi dalam 180 angkatan. Kegiatan tersebut akan berlangsung secara berkala di satu tempat.