Kuasa hukum kader Partai Gerindra Mohammad Taufik melaporkan tujuh komisioner KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, 10 September 2018. M. Taufik melaporkan KPUD DKI Jakarta ke polisi karena tak meloloskannya menjadi calon anggota legislatif imbas aturan larangan mantan narapidana korupsi. Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin menganggap keputusan kader Partai Gerindra Muhammad Taufik melaporkan instansinya ke Polda Metro adalah hak pelapor.
"Yang jelas sah-sah saja yang bersangkutan melapor kemana pun. Itu hak yang bersangkutan," kata Nurdin saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 September 2018 terkait manuver politisi Gerindra Muhammad Taufik. Baca : Gagal Jadi Caleg DKI, Muhammad Taufik Pidanakan KPU DKI
Sebelumnya, Taufik melaporkan tujuh komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya. Sebab, KPU DKI tak meloloskan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu bertarung dalam pemilihan calon legislatif 2019. Taufik gagal maju caleg 2019 lantaran pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi.
Menurut Nurdin, KPU DKI tetap berpegang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia maju dalam pileg 2019. Dalam aturan itu disebutkan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual dilarang untuk mendaftar sebagai caleg.
KPU DKI, kata Nurdin, juga akan menjalankan keputusan KPU RI Nomor 991 Tahun 2018. Dalam surat edaran itu meminta agar KPU provinsi dan kota menunda hasil putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang meloloskan Taufik maju sebagi caleg 2019.
"Hingga Mahkamah Agung mengeluarkan tulisan uji materi terkait dengan pasal yang diujikan (PKPU Nomor 20 Tahun 2018)," ujar Nurdin.
Bawaslu memenangkan Taufik dalam sengketa pemilu antara dirinya dengan KPU DKI Jakarta. Dalam putusan itu, Bawaslu mengabulkan gugatan dan menyatakan Taufik telah memenuhi syarat untuk maju sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pileg 2019. Simak juga : Sejarawan Peter Kasenda Meninggal Sejak Beberapa Hari Lalu
Dengan adanya putusan tersebut, maka Taufik dinyatakan memenuhi syarat KPU DKI pada tahap verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pileg 2019.
Muhammad Taufik, Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta, pernah terseret kasus korupsi terkait pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Pada 27 April 2004, Taufik divonis 18 bulan penjara usai terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta.