Dilaporkan Kader Gerindra ke Polisi, KPU DKI Sebut Itu Hal Wajar

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 11 September 2018 13:45 WIB

Kuasa hukum kader Partai Gerindra Mohammad Taufik melaporkan tujuh komisioner KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, 10 September 2018. M. Taufik melaporkan KPUD DKI Jakarta ke polisi karena tak meloloskannya menjadi calon anggota legislatif imbas aturan larangan mantan narapidana korupsi. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin menganggap keputusan kader Partai Gerindra Muhammad Taufik melaporkan instansinya ke Polda Metro adalah hak pelapor.

"Yang jelas sah-sah saja yang bersangkutan melapor kemana pun. Itu hak yang bersangkutan," kata Nurdin saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 September 2018 terkait manuver politisi Gerindra Muhammad Taufik.
Baca : Gagal Jadi Caleg DKI, Muhammad Taufik Pidanakan KPU DKI

Sebelumnya, Taufik melaporkan tujuh komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya. Sebab, KPU DKI tak meloloskan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu bertarung dalam pemilihan calon legislatif 2019. Taufik gagal maju caleg 2019 lantaran pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi.

Menurut Nurdin, KPU DKI tetap berpegang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia maju dalam pileg 2019. Dalam aturan itu disebutkan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual dilarang untuk mendaftar sebagai caleg.

KPU DKI, kata Nurdin, juga akan menjalankan keputusan KPU RI Nomor 991 Tahun 2018. Dalam surat edaran itu meminta agar KPU provinsi dan kota menunda hasil putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang meloloskan Taufik maju sebagi caleg 2019.

"Hingga Mahkamah Agung mengeluarkan tulisan uji materi terkait dengan pasal yang diujikan (PKPU Nomor 20 Tahun 2018)," ujar Nurdin.

Bawaslu memenangkan Taufik dalam sengketa pemilu antara dirinya dengan KPU DKI Jakarta. Dalam putusan itu, Bawaslu mengabulkan gugatan dan menyatakan Taufik telah memenuhi syarat untuk maju sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pileg 2019.
Simak juga : Sejarawan Peter Kasenda Meninggal Sejak Beberapa Hari Lalu

Dengan adanya putusan tersebut, maka Taufik dinyatakan memenuhi syarat KPU DKI pada tahap verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pileg 2019.

Muhammad Taufik, Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta, pernah terseret kasus korupsi terkait pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Pada 27 April 2004, Taufik divonis 18 bulan penjara usai terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta.




Berita terkait

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

2 jam lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

7 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

9 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

11 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

11 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

11 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

12 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

13 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

13 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

14 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya