MA Kabulkan PKPU Caleg Eks Koruptor, M. Taufik: Alhamdulillah

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Jumat, 14 September 2018 21:42 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jakarta, Muhammad Taufik. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Taufik bersyukur Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Pernah Jadi Napi Korupsi, Muhammad Taufik Yakin Menang Lawan KPU

“Ya Alhamdulillah, dong,” ujar Taufik ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 14 September 2018. Menurut politikus Partai Gerindra itu, dirinya akan makin mantap untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Ia pun meminta KPU taat kepada keputusan MA.

“Kalau nyaleg, tetep nyaleg, dong. Kan hak kita. Masak KPU mau melanggar keputusan MA juga,” kata Taufik. Taufik pernah terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. .

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan, MA sudah memutuskan bahwa PKPU nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator, bertentangan dengan undang-undang.

Advertising
Advertising

“Sudah diputuskan kemarin, 13 September 2018. Dikabulkan permohonannya dan dikembalikan kepada UU. Jadi, napi itu boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan UU dan putusan MK," ujar Suhadi kepada wartawan.

Larangan caleg eks napi korupsi menjadi caleg, menuai polemik saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator.

KPU mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut. Peraturan itu kemudian digugat ke MA. Suhadi menjelaskan, pertimbangan MA mengabulkan gugatan para termohon tersebut karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

Baca juga: Gagal Jadi Caleg, Muhammad Taufik Pidanakan KPU DKI

Adapun dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan bahwa bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Taufik pernah terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 ketika menjabat Ketua KPU DKI Jakarta sehingga merugikan negara sebesar Rp 488 juta. Atas perbuatannya, Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

16 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya