TEMPO.CO, Jakarta – Politikus Partai Gerindra, Muhammad Taufik, optimistis gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan dikabulkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Gugatan itu terkait dengan penundaan KPU DKI dalam menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan majunya mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon legislatif dalam pemilihan legislatif atau pileg 2019.
Baca juga: Pengganti Sandiaga, PKS DKI Mendesak Muhammad Taufik Patuhi Pusat
"Ya, iya yakin (menang gugatan), orang KPU DKI melanggar Undang-Undang Pemilu itu sendiri, kok. Kan keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan. Ketika dia tidak melaksanakan, maka dia melanggar," kata Taufik di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Ahad, 9 September 2018.
Taufik kembali menggugat KPU DKI pada Jumat, 7 September 2018. Ia menggugat KPU DKI ke DKPP karena tak kunjung melaksanakan putusan Bawaslu, yang meloloskan mantan napi korupsi sebagai caleg.
Menurut Taufik, tindakan KPU DKI itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut, KPU disebut wajib melaksanakan putusan Bawaslu.
Saat ini, Taufik tengah menunggu jadwal persidangan oleh DKPP. "Baru registrasi," ujarnya.
Bawaslu memenangi Taufik dalam sengketa pemilu antara dirinya dan KPU DKI Jakarta. Dalam putusan itu, Bawaslu mengabulkan gugatan Taufik, dan menyatakan dia telah memenuhi syarat untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam pileg 2019.
KPU DKI Jakarta menunda menjalankan putusan Bawaslu DKI terkait dengan status Taufik, yang merupakan mantan narapidana korupsi, sebagai bakal calon legislatif.
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Idroos mengatakan penundaan itu didasarkan pada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
Simak juga: KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat
Menurut Betty, KPU DKI masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terhadap uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri.
Muhammad Taufik terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan negara Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.