Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan orasi saat acara deklarasi 2019 Prabowo Presiden di Bandar Lampung, Lampung, Jumat 7 September 2018. Ribuan masyarakat Bandar Lampung yang tergabung dalam Presidium Daerah Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) datang dan membacakan deklarasi mendukung Prabowo dan Sandiaga Uno menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2019, serta mengubah #2019 GantiPresiden menjadi #2019PrabowoPresiden. ANTARA FOTO/Ardiansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Belasan orang mengenakan pakaian dan membawa spanduk bertulisan ‘Tegak Lurus Gerindra Satu Komando’ dan ‘Gerakan Nasional Cinta Prabowo’ meramaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka hadir untuk terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani, yang dijadwalkan menjalani sidang lanjutan hari ini Senin 17 September 2018
Mengenakan baju bercorak merah putih, belasan simpatisan Gerindra itu ikut menunggui persidangan digelar. Bersama mereka tampak pula Mulan Jameela dan Ahmad El Jallaludin Rumi atau El, istri dan anak Ahmad Dhani.
Sidang sedianya dimulai pukul 13.00 tapi hingga pukul 14.30 hakim belum masuk ruangan. Rencananya, persidangan akan menghadirkan saksi yang meringankan. "Rencananya saksi ada dua orang,” kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi meringankan dijadwalkan pada 3 September 2018. Namun, hakim memutuskan menunda sidang lantaran saksi berhalangan hadir. Secara keseluruhan sidang telah tertunda tiga kali berturut-turut.
Ahmad Dhani menjadi terdakwa karena beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Cuitan terjadi saat Ahok terlibat kontestasi pemilihan kepala daerah DKI 2017.
Cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST di antaranya dilakukan pada 7 Februari 2017, yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ahmad Dhani, musikus yang kini aktif sebagai kader Gerindra, terancam hukuman enam tahun penjara.
PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran
12 jam lalu
PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.