TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menguji coba kebijakan tilang elektronik atau e-tilang pada awal Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman - Thamrin. Polisi mengandalkan kamera pemantau untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menyatakan, saat ini kamera pengawas telah tersedia. Alat tersebut nantinya dipasang pada di sejumlah titik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, terutama di persimpangan.
Pada taraf uji coba, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. "Misalnya pelanggar ganjil-genap,” kata Yusuf, Selasa, 18 September 2018. “Dalam tangkapan kamera (capture) itu ada waktunya, tanggal berapa, dan sebagainya."
Pelanggar lampu lalu lintas dan marka jalan juga menjadi sasaran tangkapan kamera. Kamera akan memotret kendaraan yang melanggar di setiap persimpangan. "Jadi kalau kendaraan tidak melanggar, tidak akan ter-capture," ujar Yusuf.
Yusuf menyampaikan, data yang terekam akan dikirim langsung ke markas TMC Polda Metro Jaya di hari terjadinya pelanggaran. Di sana sudah ada empat petugas yang berjaga setiap hari untuk memverifikasi jenis pelanggaran.
Menurut Yusuf, bila benar telah terjadi pelanggaran, tindakan tilang elektronik mulai diterapkan. Polisi menerbitkan surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, sesuai dokumen kendaraan. Jika sudah pindah alamat, polisi bakal mengirim ulang surat tilang ke lokasi pelanggar yang baru.