PDHI Dampingi Dokter Hewan yang Digugat Rp 1,3 Miliar

Kamis, 20 September 2018 11:38 WIB

Seorang pemilik menunggui kudanya yang sedang diperiksa dokter hewan di Hebrew University Koret School di Rishon Lezion, Israel, 23 November 2015. Rumah sakit ini menggunakan alat-alat yang rumit dan dibantu puluhan relawan untuk mengobati hewan yang dapat berbobot lebih dari 450 kg. AP/Oded Balilty

TEMPO.CO, Tangerang - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) menyatakan mendampingi satu anggotanya, Indhira Kusumawardhani. Dokter hewan di bilangan Cinere, Jakarta Selatan, ini menghadapi gugatan ganti rugi lebih dari Rp 1,3 miliar dari seorang pemilik anak anjing yang pernah menjadi pasiennya.

Baca berita sebelumnya:
Anjingnya Mati, Wanita Ini Gugat Dokter Hewan Rp 1,3 Miliar

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Nadhila Utama, 23. Dia menuding Indhira lalai hingga menyebabkan kematian anak anjing berusia dua pekan miliknya jenis keturunan Siberian Husky tipe albino yang diklaim langka.

Juru bicara PDHI, Moch. Wahyudin, mengatakan bahwa sidang internal kode etik profesi telah digelar atas Indhira dan kasus tersebut. Hasilnya, PDHI tak menemukan bukti tudingan itu. Indhira dinyatakan tidak melanggar kode etik dan tidak lalai hingga menyebabkan kematian si anak anjing.

“Disebut kelalaian itu jika hewan secara fisik dalam penguasaan dokter, tapi ini kan kondisinya rawat jalan,” kata Cecep, Rabu 19 September 2018.

Baca:
Viral, Pria Bunuh Anjing Pacarnya karena Cemburu

Cecep menuturkan bahwa Nadhila datang tepat saat Indhira hendak menutup kliniknya pada 28 Mei 2018. Saat yang sama Indhira juga mengaku sedang flu berat. “Dokter Indhira sudah memberikan pertolongan pertama dengan suntikan dan vitamin,” kata Cecep.

Keesokan paginya, flu memaksa Indhira menelan obat dan tertidur hingga siang. Janji kunjungan medis kepada pasien anak anjing itu pun terlewat. Tapi Cecep menilai tidak semestinya Indhira disalahkan karena kejadian itu. "Karena dokter juga manusia, butuh bed rest juga,” ujar Cecep.

Seperti diketahui sebelumnya Nadhila, karena Indhira tak datang, memeriksakan anak anjingnya ke klinik dokter hewan lain. Di sana diketahui anjing menderita cacingan dan sempat mau makan dengan disuapi. Tapi kondisinya melemah dan akhirnya mati pada petang.

Kematian itu awalnya memicu somasi dari Nadhila dan menuntut ganti rugi material Rp 274 juta. Karena tak berbalas, somasi meningkat menjadi gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga:
Polisi Selidiki Kasus Al Ghazali, Ini Bedanya dengan Kasus Dul

"Kami gugat perdata, setelah dihitung Nadhila merugi material senilai Rp 274 juta.Nilai itu didasarkan biaya perawatan dari mulai makanan, vitamin dan lainnya dan immaterial Rp 1,3 miliar," kata Nadhila melalui kuasa hukumnya, Hamonangan Syahdan Hutabarat.

Tentang gugatan itu, Cecep ganti menilainya sebagai tak masuk akal. “Seperti sudah di-setting matang, sampai ada sita jaminan rumah yang ditinggali Indhira,” kata Cecep.

Kini baik pihak Nadhila sebagai penggugat dan Indhira yang tergugat masih menunggu jadwal mediasi dari hakim Pengadilan Negeri Tangerang.


KOREKSI:
Berita ini telah diralat pada Jumat 21 September 2018, Pukul 11.35 WIB, untuk memperbaiki keterangan umur penggugat. Terima kasih.

Berita terkait

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

3 hari lalu

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

Bark Air merupakan layanan perjalanan udara pertama yang memungkinkan anjing menikmati penerbangan kelas satu.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

8 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

10 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Tempat Penitipan Hewan Peliharaan Laris Jelang Lebaran, Berapa Tarifnya?

24 hari lalu

Tempat Penitipan Hewan Peliharaan Laris Jelang Lebaran, Berapa Tarifnya?

Tempat penitipan hewan, terutama kucing dan anjing, banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang hendak mudik lebaran.

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

26 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Pastikan 5 hal Ini Jika Titipkan Kucing saat Mudik Lebaran

30 hari lalu

Pastikan 5 hal Ini Jika Titipkan Kucing saat Mudik Lebaran

saat menitipkan hewan peliharaan ketika mudik lebaran, sejumlah hal ini perlu dipastikan

Baca Selengkapnya

Jika Ditinggal Mudik Lebaran, Berapa Lama Kucing Bertahan Tanpa Makan?

31 hari lalu

Jika Ditinggal Mudik Lebaran, Berapa Lama Kucing Bertahan Tanpa Makan?

Kucing merupakan makhluk hidup yang butuh makan. Namun apa jadinya jika kucing kekurangan makan karena tertinggal saat mudik.

Baca Selengkapnya

Anjing Ini Kembali Bertemu Pemiliknya Usai Insiden Ketinggalan Pesawat dan Hilang di Bandara

32 hari lalu

Anjing Ini Kembali Bertemu Pemiliknya Usai Insiden Ketinggalan Pesawat dan Hilang di Bandara

Maskapai penerbangan menerbangkan kembali pemilik anjing yang hilang di bandara

Baca Selengkapnya

5 Tips Merawat Kucing Setelah Melahirkan

32 hari lalu

5 Tips Merawat Kucing Setelah Melahirkan

Berikut adalah beberapa langkah penting untuk membantu merawat kucing dan bayinya setelah persalinan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

36 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya