Vonis Pengedar Sabu Cair di Diskotek MG Club Dibacakan Hari Ini

Kamis, 20 September 2018 12:08 WIB

Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,8 kilogram dan ekstasi cair sitaan diskotik MG di lapangan parkir Gedung BNN, Jakarta, Rabu 7 Maret 2018.

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pengedar narkotika jenis sabu cair di Diskotek MG International Club, Samsul Anwar, akan menjalani sidang putusan hari ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya mengatakan sidang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Tito Karnavian Heran 1 Ton Sabu Sabu Melenggang ke Jakarta

"Vonis dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB," kata Patris pada Kamis pagi, 20 September 2018.

Samsul, 32 tahun, didakwa telah mengedarkan sabu cair 13 kilogram di Diskotek MG International Club (MG Club). Jaksa menuntut dia hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Supardi dan Ahmad Fatahillah pada Rabu, 12 September 2018.

Advertising
Advertising

Kasus peredaran narkoba jenis sabu cair itu terbongkar pada Ahad, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.30 WIB. Operasi gabungan yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap ada pabrik narkotika ilegal di Diskotek MG Club, Jalan Tubagus Angke Nomor 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas. Botol itu diduga sebagai kemasan dari ekstasi cair. Petugas juga menemukan tiga buah ruangan yang sedang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi cair di lantai 4.

Simak juga: Buwas ke Heru Winarko: 250 Ton Sabu Tiap Tahun Bukan Ngarang

Polisi menyita barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuatan narkoba. BNN juga menangkap lima tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), Fadly (40), dan Samsul Anwar alias Awang (32).

Para tersangka pengedar sabu cair yang dijual dengan kode Aqua cair tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 serta Pasal 129 huruf a, b, dan c juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

7 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

8 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

8 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

8 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

8 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya