Perempuan Nekat Masuk Rombongan Mobil Jokowi Konsumsi Obat G

Rabu, 26 September 2018 08:21 WIB

Petugas memeriksa dan mendata puluhan jenis obat saat merazia sejumlah toko obat di Depok, 15 September 2017. Razia gabungan oleh Satresnarkoba Polresta Depok, BNN Kota Depok, Dinas Kesehatan, dan Pol PP Kota Depok tersebut menemukan sejumlah obat yang masuk dalam daftar G yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Anisa Dwi, 27 tahun, menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Jakarta Timur. Anisa adalah perempuan pengemudi mobil pribadi yang masuk dalam rombongan mobil Presiden Jokowi saat melintas di Jalan Tol Cimanggis arah Jakarta, Senin pagi 24 September 2018.

Baca:
Perempuan Masuk Rombongan Mobil Jokowi Akhirnya Diberi Sanksi Ini

Dalam pemeriksaan itu Anisa mengaku sebatas ingin meloloskan diri dari kemacetan lalu lintas dan cepat sampai di kantornya. Untuk meyakinkan, polisi lalu memeriksa urine perempuan yang pagi itu didapati mengemudi bersama seorang teman perempuan juga.

Hasil dari tes urine menunjukkan Anisa positif mengonsumsi kategori obat G. Kategori obat ini mensyaratkan pembeliannya menggunakan resep dokter.

Baca:
Perempuan Pengemudi Serempet Patwal Mobil Jokowi, Akibatnya ...

"Seperti obat penenang, obat tidur, benzo, semacam itu lah. Bukan narkotika," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Agus seperti dikutip dari Koran Tempo, Rabu 26 September 2018.

Meski begitu, Agus menyatakan telah mendapat konfirmasi dari dokter yang merekomendasikan penggunaan obat tersebut pada Anisa. Kandungan obat tersebut, kata Agus, memang efek dari pemakaian obat pemutih kulit. "Sudah ada keterangan dokternya dan visum," ujarnya.

Baca:
Pengemudi Perempuan Masuk Rombongan Jokowi Terancam Bui Dua Tahun

Polisi akhirnya menjerat Anisa dengan pasal pelanggaran lalu lintas. Seperti diketahui, warga asal Bidara Cina, Jakarta Timur, itu sempat menyerempet seorang anggota patroli pengawalan mobil kepresidenan ketika hendak dihalau.

Jerat pasal mengancam Anisa dibui dua tahun dan denda Rp 4 juta. Tapi polisi akhirnya hanya mengenakan wajib lapor.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

10 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

10 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

12 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

14 jam lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

20 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

21 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya