Petugas memeriksa dan mendata puluhan jenis obat saat merazia sejumlah toko obat di Depok, 15 September 2017. Razia gabungan oleh Satresnarkoba Polresta Depok, BNN Kota Depok, Dinas Kesehatan, dan Pol PP Kota Depok tersebut menemukan sejumlah obat yang masuk dalam daftar G yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Jakarta - Anisa Dwi, 27 tahun, menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Jakarta Timur. Anisa adalah perempuan pengemudi mobil pribadi yang masuk dalam rombongan mobil Presiden Jokowi saat melintas di Jalan Tol Cimanggis arah Jakarta, Senin pagi 24 September 2018.
Dalam pemeriksaan itu Anisa mengaku sebatas ingin meloloskan diri dari kemacetan lalu lintas dan cepat sampai di kantornya. Untuk meyakinkan, polisi lalu memeriksa urine perempuan yang pagi itu didapati mengemudi bersama seorang teman perempuan juga.
Hasil dari tes urine menunjukkan Anisa positif mengonsumsi kategori obat G. Kategori obat ini mensyaratkan pembeliannya menggunakan resep dokter.
"Seperti obat penenang, obat tidur, benzo, semacam itu lah. Bukan narkotika," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Agus seperti dikutip dari Koran Tempo, Rabu 26 September 2018.
Meski begitu, Agus menyatakan telah mendapat konfirmasi dari dokter yang merekomendasikan penggunaan obat tersebut pada Anisa. Kandungan obat tersebut, kata Agus, memang efek dari pemakaian obat pemutih kulit. "Sudah ada keterangan dokternya dan visum," ujarnya.
Polisi akhirnya menjerat Anisa dengan pasal pelanggaran lalu lintas. Seperti diketahui, warga asal Bidara Cina, Jakarta Timur, itu sempat menyerempet seorang anggota patroli pengawalan mobil kepresidenan ketika hendak dihalau.
Jerat pasal mengancam Anisa dibui dua tahun dan denda Rp 4 juta. Tapi polisi akhirnya hanya mengenakan wajib lapor.