Iring-iringan kendaraan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat mengawal mobil wakil presiden melintas di jembatan Latuharhary, Jakarta, Jumat, 18 Januari 2013. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta –Anisa Dwi, pengemudi mobil pribadi yang ditangkap karena nekat masuk rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tak dikenal di lingkungan tempat tinggal yang diaku sebagai domisilinya. Tempo menelusuri isi KTP yang diserahkan Anisa Dwi ke polisi.
Berdasarkan KTP tersebut, perempuan berusia 27 tahun itu bertempat tinggal di Jalan Intan Nomor 14 RT/RW 007/011, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Alamat yang dimaksud membawa Tempo ke sebuah rumah krem dengan pagar hitam yang ternyata ditinggali oleh satu pasangan bernama Agus dan Siska dengan dua anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Tak ada di antara mereka yang bisa ditemui saat Tempo datang Rabu 26 September 2018. Tapi keterangan didapat dari tetangga rumah itu. “Ga ada yang namanya Anisa di situ,” ujar Haryanti, si tetangga.
Keterangan Haryanti dikuatkan seorang tetangga yang lain. Dia memastikan Agus dan Siska adalah juga ketua rukun tetangga setempat. “Ga pernah lihat ada perempuan berusia 27-an tahun tinggal di situ,” ujarnya.
Saat Tempo berusaha bertemu Agus, seorang pekerja bangunan di sana mengatakan pemilik rumah sedang tak di tempat. “Kosong tinggal saya doang. Pak Agus dan Bu Siska kerja,” ujar dia.
Sebelumnya, kisah Anisa Dwi, 27, viral di media sosial karena nekat masuk rombongan mobil Presiden Jokowi saat melintas di Jalan Tol Cimanggis arah Jakarta, pada Senin pagi 24 September 2018. Mobil yang dikendarai Anisa segera dihalau dan dihentikan patroli pengawal mobil kepresidenan.
Aksi Anisa dan seorang teman perempuan dalam mobil jenis Suzuki Ignis itu semakin menjadi sorotan karena mereka menyerempet seorang anggota patwal. Sejak itu Anisa dan Tania, temannya, menjalani pemeriksaan intensif dan bahkan tes urine.
Anisa kini berstatus wajib lapor setelah dijerat dengan Pasal 311 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Karena dia mengendarai dengan lalainya dan menyebabkan orang luka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.