Polisi Tangkap Sembilan Tersangka Penjual Satwa yang Dilindungi

Kamis, 27 September 2018 05:36 WIB

Pengungkapan perkara penjualan satwa liar yang dilindungi secara ilegal melalui media sosial online di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Metro Jaya menetapkan sembilan orang tersangka karena telah menjual hewan dilindungi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penjualan dilakukan melalui media sosial.

Baca juga: 2 Generasi Harimau Sumatera Terekam, Bisa Berkembang Kayak Kucing

"Jadi tersangka unggah di media sosial, tertera gambar dan foto hewan yang dia punya dan ada harganya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 September 2018.

Menurut Argo, tersangka menawarkan hewan tersebut dengan akun media sosial pribadi. Contohnya, penjualan melalui akun Facebook. Tersangka menggaet pembeli dengan memamerkan foto hewan selama Januari-September 2018.

Jika ada yang tertarik, calon pembeli akan menghubungi tersangka lewat jaringan pribadi. Tersangka kemudian memperlihatkan fisik hewan, salah satunya melalui video call. Keduanya akan bertemu di lokasi tertentu bila sudah menyepakati harga jual.

Advertising
Advertising

Titik temunya bisa di pinggir jalan atau dekat toko asalkan tak terpantau polisi. "Artinya bahwa saat itu juga jangan sampai dilihat petugas," ujar Argo.

Kesembilan tersangka berinisial BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF, dan SF. Dari mereka, polisi menemukan 10 hewan dilindungi yang dijual bebas. Artinya, pelaku menjual hewan dilindungi tanpa izin.

Hewan itu antara lain 128 ekor kura-kura moncong babi, dua buaya muara, dua burung kakatua, satu burung jalak bali, dan satu burung jalak putih. Ada juga masing-masing berjumlah satu, yaitu burung tiong nias, burung jalak suren, burung bayan, lutung jawa, dan siamang.

Lokasi penjualannya menyebar di Bekasi Barat dan Bekasi Utara; Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Terminal Grogol, Jakarta Barat; Tangerang, Banten; Jababeka, Cikarang Utara; Jakasampurna, Kota Bekasi; dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Bambang Yudi menjelaskan, penjualan hewan dilindungi tanpa izin tergolong ilegal. Penjualan hewan dilindungi harus disertai sertifikat. "Dilindungi berarti boleh dijual tapi harus ada izinnya," ujar Bambang.

Polisi menjerat tersangka Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Berita terkait

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

8 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

9 jam lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

10 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

1 hari lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

1 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

1 hari lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

1 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

2 hari lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya