Polisi Tangkap Sembilan Tersangka Penjual Satwa yang Dilindungi
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 27 September 2018 05:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Metro Jaya menetapkan sembilan orang tersangka karena telah menjual hewan dilindungi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penjualan dilakukan melalui media sosial.
Baca juga: 2 Generasi Harimau Sumatera Terekam, Bisa Berkembang Kayak Kucing
"Jadi tersangka unggah di media sosial, tertera gambar dan foto hewan yang dia punya dan ada harganya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 September 2018.
Menurut Argo, tersangka menawarkan hewan tersebut dengan akun media sosial pribadi. Contohnya, penjualan melalui akun Facebook. Tersangka menggaet pembeli dengan memamerkan foto hewan selama Januari-September 2018.
Jika ada yang tertarik, calon pembeli akan menghubungi tersangka lewat jaringan pribadi. Tersangka kemudian memperlihatkan fisik hewan, salah satunya melalui video call. Keduanya akan bertemu di lokasi tertentu bila sudah menyepakati harga jual.
Titik temunya bisa di pinggir jalan atau dekat toko asalkan tak terpantau polisi. "Artinya bahwa saat itu juga jangan sampai dilihat petugas," ujar Argo.
Kesembilan tersangka berinisial BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF, dan SF. Dari mereka, polisi menemukan 10 hewan dilindungi yang dijual bebas. Artinya, pelaku menjual hewan dilindungi tanpa izin.
Hewan itu antara lain 128 ekor kura-kura moncong babi, dua buaya muara, dua burung kakatua, satu burung jalak bali, dan satu burung jalak putih. Ada juga masing-masing berjumlah satu, yaitu burung tiong nias, burung jalak suren, burung bayan, lutung jawa, dan siamang.
Lokasi penjualannya menyebar di Bekasi Barat dan Bekasi Utara; Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Terminal Grogol, Jakarta Barat; Tangerang, Banten; Jababeka, Cikarang Utara; Jakasampurna, Kota Bekasi; dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Bambang Yudi menjelaskan, penjualan hewan dilindungi tanpa izin tergolong ilegal. Penjualan hewan dilindungi harus disertai sertifikat. "Dilindungi berarti boleh dijual tapi harus ada izinnya," ujar Bambang.
Polisi menjerat tersangka Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.