Pencabutan Izin Reklamasi oleh Anies Baswedan Dinilai Tak Cukup
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 27 September 2018 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea menilai langkah pencabutan izin 13 pulau Reklamasi Teluk Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak cukup. Dia menilai pencabutan izin belum bisa memastikan reklamasi berhenti.
Baca juga: Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta
"Karena kan masih bisa orang mengajukan izin baru lagi," kata Tigor ketika dihubungi wartawan, Rabu, 26 September 2018.
Kemarin, Anies mengumumkan pencabutan izin 13 itu melalui Keputusan Gubernur atau surat. Izin dicabut setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau tersebut.
Tigor mengatakan, penghentian total reklamasi bisa dilakukan dengan adanya payung hukum berupa Raperda yang saat ini tengah dibahas. Dua Raperda yang tak kunjung rampung itu berisi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Ketika diteken jadi Perda, pastikan itu tidak memuat tentang reklamasi," kata Tigor.
Tigor menerangkan Perda itu akan mengunci aktivitas reklamasi. Ketika berganti Gubernur pun, kata Tigor, tidak akan mudah untuk diubah. Apalagi, hanya permintaan dari kalangan pengembang.
"Perda kan hanya bisa ditinjau bertahun-tahun, 10 tahun kalau tidak salah, dan 30 tahun berikutnya baru bisa berubah kembali," ucap Tigor.
Mengenai ketersinggungan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur) yang saat ini tengah direvisi, Tigor menyatakan Raperda dapat disahkan dahulu.
Tanpa menunggu Perpres itu, Tigor menilai Raperda dapat disahkan Anies dan legislatif DKI demi alasan kekosongan hukum. Terlebih, Tigor menilai Pemda punya wewenang atas pelaksanaan reklamasi pada perairan laut paling jauh 12 mil laut. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013.
"Harus diperjuangkan oleh Pemprov, karena 12 mil itu kewenangan utama mereka," katanya.
<!--more-->
Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Marco Kusumawijaya menargetkan Raperda rampung sekitar tiga bulan lagi. Marco berujar RTRKS dan RZWP3K direncanakan menjadi satu Perda dengan alasan untuk memudahkan.
Marco tidak menampik bahwa pembuatan Raperda membutuhkan sinkronisasi dengan pemerintah pusat. Urusan daratan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan urusan laut dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun, Marco mengatakan Raperda tidak harus dibuat setelah Perpres selesai, bisa berjalan berbarengan. Dia berujar sistem negara mengakui keseimbangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Bahwa pemerintah pusat memperhatikan hal-hal yang akan berpengaruh terhadap lebih dari satu daerah, sementara yang di daerah sendiri mengatur yang di dalam daerahnya. Tapi di mana ada overlap atau interaksi ya berkonsultasi," kata Marco.
Berikut daftar izin reklamasi yang dicabut.
1. Keputusan Gubernur No.1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk Pulau F, H dan i.
2. Keputusan Gubernur No.1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Kapuk Naga Indah.
3. Surat Gubernur No. 1037/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1282/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 18 Februari 2015 Nomor 188/-1.794.2 untuk Pulau P dan Q.
4. Surat Gubernur No. 1038/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1281/-1.794.2 untuk Pulau O.
5. Surat Gubernur No. 1039/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1289/-1.794.2 untuk Pulau A dan B.
6. Surat Gubernur No. 1040/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 untuk Pulau M.
7. Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2 untuk Pulau i, J dan L.
8. Pulau E sudah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.
Simak berita tentang Reklamasi hanya di Tempo.co