TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut semua izin terkait reklamasi teluk Jakarta. Anies mengatakan, pencabutan dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di 13 pulau buatan itu.
Baca: Dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Diwacanakan Menjadi Satu
"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Rabu, 26 September 2018.
Tiga belas pulau itu adalah pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Para pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain.
Anies mengatakan, pencabutan izin dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pencabutan izin. Terhadap bangunan yang sudah terlanjur ada, Anies mengatakan pemerintah DKI sedang melakukan monitoring dampaknya.
Pemerintah DKI, kata Anies, fokus pada pemulihan wilayah Teluk Jakarta. Saat ini, Badan Koordinasi dan TGUPP Pengelolaan Pesisir sedang menggodok Raperda Reklamasi.
Rencananya, dua Raperda yakni Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan digabungkan menjadi satu.
Baca: Soal Reklamasi, Anies Baswedan: Dihentikan ya Dihentikan, Titik
Terhadap pengembang yang sudah memberi kontribusi tambahan, Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah DKI akan memperhitungkannya sebagai aset. Kontribusi yang sudah diberikan pengembang antara lain jalan dan rusun. "Ini sebagai contoh, bahwa belum apa-apa sudah ada kontribusi tambahan," katanya.