Lima Fakta di Balik Penghentian Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Jumat, 28 September 2018 07:41 WIB

Pemerintah DKI Jakarta menyegel bangunan di Pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, meski masih ada 4 pulau lain. Keputusan tersebut diumumkan di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu sore 26 September 2018.

Baca: Cabut Izin Reklamasi, Anies Baswedan Sindir Pemerintah Sebelumnya

Ada lima fakta penting di balik pencabutan izin pulau reklamasi tersebut.

1. Pencabutan izin hanya untuk 13 pulau reklamasi
Gubernur Anies mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau. Pulau A, B, dan E yang dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Sedangkan, Pulau L oleh dua pengembang, yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha.

Selain itu, Pulau M dikelola oleh pengembang PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan F oleh perusahaan PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Q oleh PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Pulau H oleh pengembang PT Taman Harapan Indah. Terakhir, Pulau I oleh PT. Jaladri Kartika Eka Paksi.

Anies menuturkan telah mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang.

2. Anies menunaikan janji Kampanye
Anies dan mantan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno acap kali mengucapkan komitmen untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Advertising
Advertising

Salah satu alasannya karena mega proyek tersebut mencemari lingkungan dan berdampak negatif pada kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.

3. Pengelolaan 4 pulau diambil alih

Empat pulau reklamasi yang sudah terbangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra), serta N (Pelindo II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Selain Pulau N, pemegang izin prinsip untuk 3 pulau lain tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bagi bangunan yang sudah ada, harus diproses perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.

4. Anies Baswedan siap digugat pengembang
Gubernur Anies siap menerima gugatan dari pihak yang merasakan kerugian atas pencabutan izin prinsip pembangunan sebanyak 13 pulau proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Konsekuensi dari keputusan tersebut, yakni berbagai pihak seperti pengembang dan konsumen merasa rugi. Kendati demikian, dia mengaku telah siap untuk meladeni semua gugatan yang akan ditujukan kepadanya.

5. Pemerintah Pusat setuju
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pulau Pesisir Marco Kusumawijaya mengklaim pemerintah pusat telah menyetujui keputusan penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Dia menuturkan Gubernur DKI telah bertemu dan melakukan koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Baca: Soal Nasib Konsumen Reklamasi, Anies Baswedan Lepas Tangan

Bahkan, menurut Ketua TGUPP itu, Siti menyampaikan jika kebijakan yang diambil Pemprov DKI soal pulau reklamasi sudah sejalan dengan keputusan pemerintah pusat.

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

14 menit lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

5 jam lalu

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

Solo Menari 2024 digelar di tiga tempat, Taman Sriwedari, Solo Safari, dan Balai Kota Solo. Rencananya akan dihadiri Sandiaga Uno dan Gibran.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

13 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

16 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

1 hari lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

1 hari lalu

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

Kain tenun Bima yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Bima ini memiliki ciri khas, misalnya warna hitam pada tenun Donggo.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

2 hari lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya