Ini Pemberian Pengembang Reklamasi Era Ahok yang Dicatat Anies
Reporter
Linda hairani
Editor
Zacharias Wuragil
Jumat, 28 September 2018 16:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepati janjinya mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta. Usai mengumumkan kebijakannya pada Rabu 26 September 2018 lalu, Anies Baswedan menyindir pemberian pengembang.
Baca:
Soal Reklamasi, Djarot Minta Anies Tak Hapus Kontribusi 15 Persen
"Tapi ini salah satu contoh bahwa belum apa-apa sudah ada kontribusi tambahan, padahal belum dijalankan. Nah, itu semua nanti kami akan catat," kata Anies.
Saat itu Anies Baswedan tak merinci apa saja kontribusi yang telah diberikan pengembang reklamasi dan yang telah diterima DKI Jakarta. Pemberian hanya disebutkan akan diperhitungkan sebagai aset DKI.
Berdasarkan data Tempo, Pemerintah DKI Jakarta pernah mengusulkan rumus 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak dikali luas lahan yang bisa dijual sebagai nilai kontribusi tambahan bagi setiap pengembang pulau reklamasi. Rumus itu tercantum dalam dua rancangan peraturan daerah yang dicabut Gubernur Anies Baswedan akhir tahun lalu.
Baca:
Anies Tolak Reklamasi, Menteri Luhut: Mungkin Belum Tahu
Pada 2014 lalu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dasar rumusan berasal dari simulasi perhitungan keuntungan reklamasi di pantai Ancol Barat yang dibangun sejak 2010. Kontribusi tersebut dibayarkan dalam bentuk proyek pembangunan di Jakarta Utara.
<!--more-->
Pembagian kewajiban itu dibahas dalam rapat antara Pemerintah DKI Jakarta yang juga dihadiri Ahok, sapaan Basuki, dan perwakilan pengembang pada 18 Maret 2014. Berikut kewajiban pengembang yang sudah disepakati pengembang dan Pemerintah DKI Jakarta berdasarkan berita acara rapat itu dan statusnya kini
>> PT Jakarta Propertindo, Pulau F, Luas: 190 hektare
- Pembangunan rumah pompa (persiapan)
- Pengadaan pompa untuk Kali Kamal (persiapan)
- Revitalisasi Waduk Pluit (sudah dilaksanakan)
- Pembangunan 400 unit dan revitalisasi di Rusun Muara Angke (persiapan)
- Pembangunan tanggul baru NCICD (koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum)
Baca:
Izin Reklamasi Dicabut, Agung Podomoro Tunggu Arahan Soal Pulau G
>> PT Muara Wisesa Samudra (Agung Podomoro Land), Pulau G, Luas: 161 hektare
- Pembangunan rumah pompa dan fasilitasnya (persiapan)
- Pengadaan pompa Kali Angke (persiapan)
- Pembangunan empat blok (320 unit) Rusun Daan Mogot (sedang berjalan)
- Revitalisasi Dermaga Muara Angke (persiapan)
- Boulevard Pluit (persiapan)
- Furnitur dan revitalisasi Rusun Marunda (sudah dilaksanakan)
- Pembangunan tanggul baru NCICD (koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum)
>> PT Taman Harapan Indah, Pulau H, Luas: 63 hektare
- Pembangunan rumah pompa (persiapan)
- Pengadaan pompa Kali Karang (persiapan)
- Pembangunan rusunawa dua blok (160 unit) di lahan milik Pemerintah DKI Jakarta (persiapan)
- Pembangunan tanggul baru NCICD (koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum)
>> PT Jaladri Kartika Pakci, Pulau I, Luas: 202,5 hektare
- Pembangunan rumah pompa dan fasilitasnya (persiapan)
- Pengadaan pompa Kali Marina (persiapan)
- Peninggian tanggul Kali Sentiong (sedang berjalan)
- Pembangunan empat blok (400 unit) di Rusun Muara Baru (sedang berjalan)
- Pembangunan Balai Kesehatan Masyarakat Penjaringan (sedang berjalan)
- Pembangunan tanggul baru NCICD (koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum).