Tiga Parameter Kinerja ASN di Bekasi Jika Mau Dapat Tunjangan Ini

Senin, 1 Oktober 2018 10:09 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menerapkan tiga parameter penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai acuan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Baca: Diadukan KASN ke Jokowi, Ini Jawab Anies Baswedan

"Tujuannya ialah mendorong terbentuknya perubahan perilaku aparatur yang lebih disiplin melalui pembiasaan, yakni hadir tepat waktu, pulang tepat waktu dan kinerjanya pun bisa terukur," kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Widy Tiawarman, di Bekasi, Minggu 30 September 2018.

Menurut dia parameter tersebut diberlakukan secara bertahap mulai 2018 dengan merujuk Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 83 tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pada tahap awal, kata dia, penilaian kinerja aparatur baru berpatokan pada satu parameter, yakni tingkat kehadiran melalui mekanisme absensi sidik jari yang kini sudah terpasang di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setelah kedisiplinan aparatur terbentuk, pihaknya menambah parameter berikutnya berupa laporan kerja harian yang akan dimulai pada 2019.

Mekanisme laporan kerja tersebut akan mewajibkan setiap pegawai membuat hasil kerja hariannyayang harus disetujui oleh atasan.

"Ini dimaksudkan agar terpantau betul tidaknya pegawai bekerja sesuai arahan dan sasaran bidang masing-masing. Jadi tidak sekadar laporan yang dikarang begitu saja," katanya.

Dari laporan ASN itu akan diukur bobot tanggung jawabnya atas sepengetahuan atasan. Tahapan penilaian kinerja berikutnya adalah memasukkan parameter pencapaian sasaran kinerja masing-masing OPD.

"Parameter ini rencananya dimasukkan sebagai komponen penilaian pada tahun 2020. Kalau sudah tahap ini, sudah paripurna," katanya.

Implementasi tahapan penilaian kinerja dilakukan untuk mengatur berbagai macam bidang di seluruh instansi yang rumpun kerjanya berbeda.

"ASN ini ada yang bekerja di lapangan, ada yang bagian administrasi, atau operasional pelayanan," ujarnya. "Sasaran kerja pegawai juga, berbeda jabatan, berbeda pula tugas pokok dan fungsinya."

Kinerja yang diperlihatkan pegawai harus sesuai dengan rencana kerja dan rencana strategis pada masing-masing instansi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Menjelang diterapkannya indikator laporan kerja harian pada 2019, BKPPD tengah menggelar bimbingan teknis perihal pelaporan yang nantinya akan terdokumentasikan secara elektronik.

"Mekanisme reward dan punishment pun diberlakukan. Salah satunya dengan pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP)," katanya.

Baca: DKI Menjawab Soal Pergantian Pejabat, Komisi ASN: Tidak Memuaskan

Untuk tahap awal, bilamana tingkat kehadiran ASN Kota Bekasi itu baik, maka komponen tunjangan dinamisnya akan diterima secara penuh, namun bila banyak absen atau terlambat hadir, akan ada pemotongan yang persentasenya sudah ditentukan. "Tak hanya pemotongan tunjangan, penjatuhan sanksi juga akan diberikan kepada pegawai yang sering membolos kerja tanpa keterangan jelas," katanya.

Berita terkait

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

1 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

2 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

3 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

4 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

4 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

4 hari lalu

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

4 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

4 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya