Bayar Tilang Elektronik Dibatasi 17 Hari, Ini Risiko Telat

Senin, 1 Oktober 2018 14:32 WIB

Kamera Automatic Plate Recognition (APR) terpasang di bawah kolong jembatan Mampang, Jakarta, 17 November 2014. Kamera tersebut nantinya menjadi alat perekam untuk mendukung program tilang elektronik di Jakarta. Tempo/Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberi batas waktu hingga 17 hari kepada pelanggar sistem tilang elektronik atau E-TLE untuk membayar denda pelanggarannya.

Baca: Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Ajukan Penghapusan Sidang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, jika melebihi batas waktu tersebut, polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar.

Menurut Yusuf, durasi tersebut terbagi menjadi dua, yakni sepuluh hari untuk pengembalian surat konfirmasi dan tujuh hari pembayaran denda.

"Jika tidak dikonfirmasi pemilik maka setelah sepuluh hari akan dilakukan blokir STNK, kemudian setelah masa surat tilang untuk membayar denda tilang diberi waktu tujuh hari jadi 17 hari pelanggaran," kata Yusuf di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Oktober 2018.

Hari ini, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan uji coba tilang elektronik. Kamera CCTV akan merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat para pelanggar.

Dalam surat itu, tertera jenis pelanggaran yang dilakukan pelanggar beserta dasar hukumnya. Polisi juga menyertakan keterangan waktu, tempat, dan foto rekaman kamera saat pelanggaran itu terjadi.

Advertising
Advertising

Di bagian belakang surat, terdapat lampiran untuk mengisi data diri pelanggar. Selain identitas diri, pelanggar juga diminta mengisi keterangan identitas kendaraan yang tertangkap melanggar oleh kamera.

Yusuf mengatakan, masa konfirmasi surat tilang selama 10 hari tersebut juga memperhitungkan durasi pengiriman surat ke kediaman pelanggar selama tiga hari. "Artinya ada tujuh hari waktu pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi surat tilang tersebut," kata Yusuf.

Selain surat, pelanggar juga dapat mengecek pelanggarannya melalui situs resmi E-TLE pada www.etle-pmj.info. dalam situs tersebut, pelanggar dapat menonton rekaman berdurasi sepuluh detik yang menangkap pelanggarannya.

Baca: Uji Coba Tilang Elektronik, Polisi: Jaringan Internet Sudah Siap

Usai mengkonfirmasi surat, pelanggar diwajibkan membayar denda tilang melalui Bank Rakyat Indonesia dalam waktu tujuh hari. Usai pembayaran, pelanggar harus mengikuti sidang yang akan digelar 14 hari setelah hari terakhir konfirmasi surat tilang.

Berita terkait

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

16 jam lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

4 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

4 hari lalu

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

6 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

6 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

7 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

10 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi Baru ke Tehran Dampak Serangan Iran ke Israel

11 hari lalu

Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi Baru ke Tehran Dampak Serangan Iran ke Israel

Pemerintah Amerika Serikat sedang berupaya menjatuhkan sanksi baru ke Iran sebagai bentuk balasan atas serangan Iran ke Israel pada akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya

AS 'Prihatin Luar Biasa' atas Dugaan Hubungan Korea Utara-Iran

11 hari lalu

AS 'Prihatin Luar Biasa' atas Dugaan Hubungan Korea Utara-Iran

Setelah menjalin hubungan diplomatik pada 1973, Korea Utara dan Iran diketahui memiliki hubungan yang dekat.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

11 hari lalu

Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

Josep Borrell mengatakan Uni Eropa akan bersiap untuk menambahkan sanksi terhadap Iran atas serangannya yang menyasar Israel.

Baca Selengkapnya