Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017, yakni dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya, yang berisikan tentang keluhan soal uang ibadah haji yang dikembalikan oleh Ada Tour and Travel. Seno/tabloidbintang.com
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi dikabarkan telah merampungkan pemeriksaan terhadap Lyra Virna yang menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Perkara ini dilaporkan oleh pemilik Ada Tour and Travel, Lasty Annisa.
"Menurut informasi penyidik berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap, yaitu telah memenuhi syarat formal maupun materiil sesuai hukum acara," kata kuasa hukum Lasty, Denny Lubis, di Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Oktober 2018. Namun Denny tidak mengetahui kapan polisi menyerahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan. “Itu kewenangan penyidik.”
Lasty berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial. "Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat kita semua supaya lebih hati-hati berbicara ya kalau sesuatu itu bisa dibicarakan secara langsung, bukan menyebarkan di media sosial," ucap Lasty.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari penyidik maupun kejaksaan.
Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty ke Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017. Lasty menuduh Lyra telah mencemarkan nama baiknya lewat media sosial. Berdasarkan laporan itu polisi menetapkan Lyra sebagai pada Maret 2018.