Polisi Tentukan Status Penahanan Ratna Sarumpaet Malam Ini

Reporter

Zara Amelia

Editor

Ali Anwar

Jumat, 5 Oktober 2018 14:07 WIB

Aktivis Ratna Sarumpaet saat tiba di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih menunggu status penahanan tersangka kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan status penahanan Ratna Sarumpaet akan ditentukan 24 jam setelah penangkapan.

Baca juga: Hampir 24 Jam Ditangkap, Ratna Sarumpaet Belum Ada yang Jenguk

"Nanti malam jam 22.00 WIB, karena penangkapan jam segitu juga semalam," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018. Menurut Argo, saat ini status Ratna masih berupa penangkapan.

Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang check-in di Ruang Tunggu Terminal 2 Bandara Soekarno - Hatta sekitar pukul 21.00. Ratna Sarumpaet ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Baca juga: Begini Suasana Rumah Ratna Sarumpaet Pasca Penangkapan

Kepolisian bakal menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Argo.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengaku telah menciptakan berita bohong alias hoax denga alibi dianiaya beberapa orang di dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Advertising
Advertising

Kebohonganya itu ia sampaikan kepada keluarga, teman, dan sejumlah tokoh politik, termasuk pasangan capres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno serta Amien Rais. Belakangan, setelah polisi mengungkap fakta bahwa Ratna Sarumpaet tidak dikeroyok, barulah Ratna Sarumpaet mengakui bahwa dirinya lebam-lebam karena pasca menjalani bedah plastik di Jakarta,

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

26 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

35 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

35 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

36 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

42 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya