Kasus Ratna Sarumpaet, Kata Said Iqbal Ihwal Peristiwa 2 Oktober
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 9 Oktober 2018 11:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan tak tahu-menahu alasan dirinya diperiksa kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Baca: Gerindra DKI Turut Melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi
“Saya belum tahu (kenapa dipanggil). Karena, dalam kapasitas apa saya dipanggil sebagai saksi?” ujar Said di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Oktober 2018.
Said menjelaskan kalau ia menerima surat panggilan pemeriksaan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu, 6 Oktober 2018 lalu. Dalam surat itu, kata Said, ia diperiksa untuk peristiwa tertanggal 2 Oktober 2018.
“Sampai hari ini pun saya tidak tahu siapa tersangka terhadap peristiwa 2 Oktober tersebut,” ujar dia. “Nanti saya akan memberikan kesaksian yang saya tahu dan lihat.”
Jika merunut rangkaian peristiwa Ratna, pada 2 Oktober wanita berusia 69 tahun itu bertemu dengan Calon Presiden Prabowo Subianto di tempat yang dirahasiakan. Ia didampingi oleh Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Tim Prabowo pada hari yang sama mengeluarkan keterangan tertulis berisi kronologi penganiayaan yang diceritakan Ratna Sarumpaet. Ia mengatakan dihajar oleh tiga orang pada 21 September 2018 lalu di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaanya pada tanggal-tanggal tersebut, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajah yang lebam bukan akibat penganiayaan, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Akibat berita bohong alias hoax yang diciptakannya, Ratna Sarumpaet dicopot dari timses Prabowo - Sandiaga. Sebelumnya, Ratna ditunjuk sebagai juru kampanye alias jurkam pasangan itu.
Tim dari Polda Metro Jaya kemudian menangkap Ratna Sarumpaet di Bandar Udara Soekarno - Hatta pada Kamis, 4 Oktober 2018. Saat itu Ratna hendak pergi ke Santiago, Cile, untuk menghadiri undangan konferensi perempuan penulis naskah drama sedunia.
Baca: Polisi Geledah Ruang Tahanan Ratna Sarumpaet, Ada Apa?
Sehari setelahnya, polisi menahan Ratna Sarumpaet di rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga saat ini. Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman penyebaran berita hoax 10 tahun penjara.