IPB Bela Bambang Hero yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan

Selasa, 9 Oktober 2018 18:53 WIB

Profesor Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo. Tempo/M Sidik Permana

TEMPO.CO, Bogor - Rektorat Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan pihaknya akan melindungi dan membela Profesor Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar dan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang digugat PT JJP, perusahaan yang divonis pembakar hutan di Rokan Hilir, Riau, ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Baca juga: Polisi Geledah Ruang Tahanan Ratna Sarumpaet, Ada Apa?

Bambang Hero digugat PT JJP senilai Rp 510 miliar, karena menjadi saksi ahli dari Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami dari IPB akan melindungi dosen yang sedang menjalankan tugas sebagai saksi ahli dalam membela negara dalam perkara kerusakan dan pembakaran hutan," kata Arif, Selasa, 9 Oktober 2018.

Menurut Arif, gugatan terhadap guru besar IPB oleh perusahaan yang diputus bersalah oleh hakim karena telah membakar hutan merupakan tindakan kriminalisasi terhadap saksi ahli yang diminta keterangan oleh hakim sesuai dengan keilmuanya, karena dapat merusak tatanan hukum,

"Ini bentuk kriminalisasi terhadap saksi ahli di pengadilan karena sesuai keilmuannya, sangat tidak tepat dan merusak tatanan hukum," ujar Arif. Jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk diminta keterangan oleh majlis hakim sesuai dengan keilmuan, pengetahuan dibidangnya dapat digugat atau dikriminalisasi oleh pihak tertentu, maka tidak ada lagi praktisi yang mau dijadikan sebagai saksi ahli di pengadilan

Advertising
Advertising

"Jika kasus hukum yang dialami oleh Prof Bambang Hero ini terus berlanjut, saya pastikan tak akan ada orang yang bersedia menjadi saksi ahli," kata Arif.
Jika masyarakat dan praktisi sudah tidak mau dijadikan sebagai saksi ahli dalam persidangan, Arif nenambahkan, akan berdampak pada kasus-kasus persidangan yang memerlukan keterangan secara keilmuan.

"Jika ini terjadi, maka akan makin mempersulit hakim dalam mengambil putusan, dalam kasus perkara tertentu," ucap Arif. Menurut Arif, rektorat IPB yang mencetak akademisi, pakar serta guru besar yang kerap diminta penegak hukum sebagai saksi ahli meminta agar negara harus ikut melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli.

"Terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof Bambang Hero yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan merusak lingkungan," ujar Arif

Menurut Arif, IPB meminta negara agar memberikan perlindungan yang kuat untuk para dosen dan staf pengajar yang dijadikan sebagai saksi ahli dalam persidangan. "Untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli maka pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru," kata Arif.

Saat ini, Arif menambahkan, ketentuan dan perlindungan untuk saksi ahli dalam kasus lingkungan sudah ada, seperti Pasal 66 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bunyinya, kata Arif, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," ujar Arif.

Bahkan dalam Pasal 76 Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan bahwa "Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya," ucap Arif.

Baca juga: Ini Kronologi 2 Orang Tewas Kecelakaan Ditabrak Satpol PP Bogor

PT JJP, salah satu perusahaan yang divonis melakukan pembakaran hutan menggugat guru besar Fakultas Kehuran IPB Bambang Hero ke PN Cibinong sebesar Rp 510 miliar, karena menjadi saksi ahli yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Di pengadilan, Bambang Hero memberikan keterangan yang dianggap memberatkan perusahaan, sehinggap pada 15 Juni 2016 hakim PN Jakarta Utara menghukum PT JJP membayar denda Rp 500 miliar karena terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau.



Berita terkait

Profil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

23 jam lalu

Profil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

Panitia Pemilihan Rektor Unpad sudah menetapkan 14 bakal calon dari total 16 pendaftar. Profilnya beragam, mulai dari wakil dekan hingga dosen.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

2 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

2 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Bambang Pramujati Resmi Dilantik Sebagai Rektor ITS Periode 2024-2029

3 hari lalu

Bambang Pramujati Resmi Dilantik Sebagai Rektor ITS Periode 2024-2029

ITS melantik Bambang Pramujati sebagai rektor baru periode 2024-2029, menggantikan Mochamad Ashari.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

3 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

4 hari lalu

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

Berbagai serangga yang memberikan manfaat bagi manusia berupa produk yang bernilai komersial.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

4 hari lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

4 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

4 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya