Ini Rincian Pemerintah Provinsi DKI Naikkan Plafon APBD DKI 2019
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 11 Oktober 2018 06:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Kebijakan Umum Perubahan APBD DKI dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2019 sebesar Rp 87,3 triliun.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan, jumlah itu lebih tinggi dari nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 sebesar Rp 83,2 triliun.
Baca : Ada Dana Rp 3,9 Triliun untuk KJP Plus dan Kartu Mahasiswa Unggul
"Naik sekitar Rp 4,1 triliun," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat
Saefullah menyampaikan, keputusan penambahan nilai plafon itu berdasarkan hasil kajian. Pemprov DKI telah memperhatikan asumsi ekonomi makro terhadap pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota. Pemprov DKI, lanjut dia, juga mempertimbangkan tingkat inflasi dan nilai dolar.
"Semua itu sudah dianalisis," ujar Saefullah.
Dalam rancangan KUPA-PPAS 2019, Pemprov DKI menargetkan pendapatan mencapai Rp 77,78 triliun. Saefullah mengaku berani menaikkan target pendapatan itu yang dalam APBD-P 2018 hanya Rp 65,8 triliun.
Simak :
Kata Tukang Becak Soal DKI Bangun 3 Shelter Becak di Teluk Gong
Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi, Ratna Sarumpaet: Sehat...
Kenaikan pendapatan di APBD DKI 2019 itu bakal digunakan untuk menuntaskan masalah banjir, rumah susun, dan program rumah dengan down payment (DP) nol rupiah.