TEMPO Interaktif, Depok:Ratusan kios dan lapak pedagang kaki lima di dalam terminal Depok ditertibkan hari ini.Sejumlah 180 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polres, Kodim, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota Depok, dan beberapa unsur organisasi masyarakat di Depok diturunkan dalam operasi itu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sariyo Sabani mengemukakan penertiban ini dilakukan terhadap kios dan lapak yang berdiri di jalur hijau yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk berdagang. Sariyo menjelaskan pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) hanya ingin menegakkan aturan. Dengan demikian, bila ada kios di terminal yang memiliki ijin dari camat atau dari manapun, lanjutnya, tetap akan di bongkar. “Soal perijinan yang akan kami ditelusuri,” katanya. Menurut dia, DLLAJ sudah mengirimkan tiga kali surat pemberitahuan kepada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Surat pertama dilayangkan 8 Agustus, surat kedua pada 3 Oktober, dan surat terakhir pada 1 Desember lalu. Seorang pedagang makanan, Andrie Iswandi, 29 tahun mengatakan selama ini dirinya tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) yang pertama dan kedua. Dia mengaku hanya menerima surat yang ketiga saja. “Kalau memang mau ditertibkan lokasi ini sebagai jalur hijau, jangan pilih kasih semua harus dibongkar," katanya tegas. Yudho Raharjo