Guru Hasut Benci Jokowi, Bawaslu Periksa 5 Murid SMA 87 Sore Ini

Selasa, 16 Oktober 2018 16:44 WIB

Siswa SMAN 87 Jakarta Selatan menggelar aksi dukungan terhadap Nelty Khairiyah, guru yang diduga mendoktrin anti - Jokowi. Kamis, 11 Oktober 2018. Tempo/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bawaslu menggali keterangan 5 siswa SMAN 87 Jakarta tentang dugaan guru doktrin muridnya membenci Presiden Jokowi. Kasus guru anti Jokowi ini sempat viral di media sosial.

Baca: Setahun Anies Baswedan, PDIP Bandingkan Kinerja Anies dan Jokowi

Proses pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilakukan setelah jam sekolah sekitar pukul 15.00 WIB di ruang badan konseling (BK) lantai 2 SMAN 87 Jakarta.

Lima siswa yang diperiksa Bawaslu, tiga di antaranya merupakan murid kelas XII IPA 3, dan dua lainnya adalah murid kelas XII IPS 3.

Pencarian informasi dari pihak siswa dipimpin langsung oleh Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Puadi. Dia dibantu oleh tiga Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan, di antaranya Ardhana Ulfah dan Aminah.

Puadi tiba di SMAN 87 sekitar pukul 14.45 WIB, sementara tiga komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan telah sampai di sekolah sekitar pukul 13.00 WIB. Sesampainya Puadi di SMAN 87, ia langsung memasuki ruang Kepala Sekolah Patra Patiah.

Pengambilan keterangan para siswa SMAN 87 Jakarta ini dilakukan untuk mengetahui apakah guru berinisial N melakukan kampanye negatif terhadap salah satu calon presiden di lingkungan sekolah. N dilaporkan seorang wali murid kepada kepala sekolah.

Laporan tersebut diterima oleh kepala sekolah SMAN 87 melalui sebuah pesan singkat pada 4 Oktober.

Pesan singkat itu menguraikan bahwa N memutarkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah di masjid sekolah. Guru agama Islam itu diduga menyebut Presiden Joko Widodo sebagai dalang bencana.

Saat mendapatkan laporan itu, Patra langsung memanggil N dan melakukan pemeriksaan internal. Di hadapan Patra, N mengakui adanya kegiatan belajar-mengajar pemutaran video di masjid sekolah, tetapi menyangkal tuduhan kampanye hitam.

Kepada Patra, N mengaku bersikap netral dan melakukan kegiatan belajar-mengajar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini pihak Bawaslu masih menunggu keterangan pihak pelapor, dan mendalami kesaksian dari para siswa.

Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf c, d, dan h mengatur ketentuan berkampanye.Sebagaimana diatur huruf h, kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca: Dugaan Guru Hasut Siswa Benci Jokowi, Nelty: Klarifikasi Tak Pas

"UU Pemilu itu kembali dibunyikan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan peraturan Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ardhana Ulfa saat ditemui di SMAN 87 Jakarta, Selasa.

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

5 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

8 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya