Peluru Nyasar ke DPR, Anggota Perbakin Terancam Dikeluarkan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 16 Oktober 2018 17:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Perbakin yang diduga melepaskan peluru nyasar ke gedung Nusantara I DPR terancam dicabut keanggotaannya. Humas Pengurus Besar Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Rocky Roring mengatakan bakal memberi sanksi kepada anggotanya jika terbukti menjadi pelaku penembakan di DPR.
Baca: Penembakan di DPR, Polda Metro Periksa 1 Anggota Perbakin
Pengurus PB Perbakin, ujar Rocky, sedang menganalisa bentuk sanksi kepada anggota berinisial I tersebut.
"Mungkin kena sanksi kelalaian, karena sudah membahayakan orang, kita bisa mencabut status keanggotaannya bahkan dikeluarkan," kata Rocky kepada Tempo, Selasa, 16 Oktober 2018.
Anggota Perbakin berinisial I diduga melepaskan peluru kaliber 9 milimeter dengan menggunakan senjata pistol jenis Glock 17 dari salah satu lokasi di Lapangan Tembak Senayan. Rocky berujar spot yang digunakan I merupakan lapangan tembak reaksi.
Dari lapangan tembak reaksi, Gedung Nusantara I DPR dapat terlihat jelas. Namun tanggul yang membentengi area bidikan lapangan tembak reaksi memiliki tinggi 10 meter. Tanggul itu meliputi gundukan tanah dan seng.
Menurut Rocky, peristiwa itu merupakan human error. Dia berujar, dari segi lapangan sudah aman dan sesuai standar.
Anggotanya yang disebut telah memiliki sertifikat menembak itu juga disebut selalu didampingi instruktur ketika latihan.
"Pada saat dia reload mungkin dia menghadap ke atas dan di situ kelepasannya," katanya.
Baca: Penembakan di DPR, Polisi: Diduga Peluru Nyasar
Kasus peluru nyasar itu terjadi pada Senin kemarin. Peluru menembus ruang kerja anggota Komisi Hukum DPR Wenny Warrouw di lantai 16 dan ruang Komisi Hukum Bambang Heri Purnama di lantai 13 gedung Nusantara I. Polda Metro Jaya telah memeriksa anggota Perbakin berinisial I itu.