Cerita Suap Meikarta, Lippo Group dan Lahan 774 Hektare
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Elik Susanto
Rabu, 17 Oktober 2018 20:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus suap Meikarta yang dibongkar KPK berlanjut ke penggeledahan kantor Lippo Group di di Menara Matahari, Kelapa Dua, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu, 17 Oktober 2018. Penggeledahan ini menjadi rangkaian operasi tangkap tangan KPK yang digelar sejak Minggu, 14 Oktober 2018.
Baca: Proyek Meikarta Dikebut, Februari 2019 Serah Terima
Komisi Antirasuah telah mengumumkan menahan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi. Neneng masuk dalam deretan tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Neneng merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK. Ia menyerahkan diri pada Selasa pagi, 16 Oktober 2018. "Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa malam, 16 Oktober 2018. Sebelumnya, sudah ada 8 tersangka dari kalangan swasta dan pemerintah. Semuanya sudah ditahan.
Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Sedangkan tersangka dari kalangan pejabat Kabupaten Bekasi selain Neneng Rahmi, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaluddin.
Berikutnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M. Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Mereka ini diduga menerima suap terkait izin proyek Meikarta melalui Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama atas perintah Billy Sindoro.
Komitmen Fee Rp 13 Miliar