Viral Jumantik Belum Digaji 10 Bulan, Ini Penjelasan DKI
Reporter
Bisnis.com
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 19 Oktober 2018 17:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lestari menampik kabar bahwa juru pemantau jentik (jumantik) DKI Jakarta belum terima gaji selama 10 bulan. Informasi itu sempat viral di berbagai media.
Baca: Gaji Belum Dibayar, Satu Operator Transjakarta Tak Beroperasi
Premi menuturkan dia telah memeriksa hal ini ke kepala bagian pemerintahan di wali kota. Hasilnya, sebagian besar sudah membayarkan gaji jumantik hingga September 2018. Adapun gaji Oktober belum dibayar karena menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Hal tersebut, kata dia, terjadi karena peraturan gubernur berubah signifikan. Pembayaran dilakukan setelah kader jumantik melaporkan jumlah rumah yang sudah dikunjungi untuk memeriksa apakah ada jentik nyamuk di rumah itu.
“Jakarta Selatan dan Jakarta Timur telah membayar jumantik hingga September 2018,” ujar Premi di Balai Kota, Kamis, 18 Oktober 2018.
Premi membuktikan hal itu dengan menunjukkan bukti laporan yang disimpannya di aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.
“Jakarta Pusat seluruh kelurahan telah membayar jumantik hingga September 2018, kecuali Kelurahan Gunung Sahari Utara dan Kelurahan Karang Anyar," ucapnya.
Jakarta Timur sebagian besar sudah membayar jumantik hingga September 2018. "Adapun beberapa kelurahan yang belum membayar dalam proses standar pelayanan minimal (SPM) di sub-bagian keuangan. Terdapat beberapa kelurahan yang sepakat untuk dibayarkan per triwulan,” tuturnya.
Kelurahan Jatinegara belum bisa mencairkan triwulan ketiga karena masuk APBD-P.
Sedangkan untuk Jakarta Utara, semua telah membayar jumantik, kecuali Kelurahan Rorotan, Semper Barat, dan Sukapura, yang dibayar per triwulan.
Baca: Gaji Pegawai Tidak Tetap di DKI Naik Per Oktober, Ini Daftarnya
Isu jumantik belum dibayar bermula dari anggota Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Endah Setia Dewi Pardjoko, mengeluhkan kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang belum membayar gaji jumantik, guru mengaji, dan marbot selama sepuluh bulan, kepada wartawan.