DKI Larang Penghuni Positif Narkoba Tinggal di Rusun, Karena ...

Jumat, 19 Oktober 2018 21:52 WIB

Sejumlah anak bermain di Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Pesakih di Cengkareng, Jakarta Barat, 2 Mei 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun 7 tower Rusunawa dengan 16 lantai di kawasan dekat rusun Pesakih yang akan selesai dibangun pada akhir 2019. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga yang terbukti mengonsumsi atau memiliki narkoba tinggal di rumah susun atau rusun milik DKI.

Baca: BNN Gelar Operasi di Rusun Jatinegara, 6 Penghuni Positif Narkoba

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, warga rumah susun yang positif narkoba telah melakukan pelanggaran berat.

"Iya (tidak boleh menempati rusun). Kita akan melakukan proses administrasi, kita berikan surat teguran dan surat peringatan," kata Meli saat dihubungi, Jumat, 19 Oktober 2018.

Dasar hukum pelarangan itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Dalam peraturan itu terlampir perjanjian sewa bagi penghuni rumah susun sederhana sewa.

Pasal 7 huruf f di perjanjian itu tercantum, penghuni dilarang menjual atau memakai atau memproduksi narkoba. Bila melanggar, maka perjanjian sewa batal dan penghuni harus mengosongkan rusun.

Menurut Meli, pengosongan rusun itu berlaku untuk semua penghuni. Apalagi bila nama pemakai itu yang terdaftar menjadi penyewa rusun.

Advertising
Advertising

Namun, Pemprov DKI memberikan pengecualian untuk penghuni lanjut usia. Maksudnya, orangtua tetap dapat menempati rusun bila sang anak positif narkoba.

Artinya anak harus pindah dari rusun. Itu pun jika anak sudah cukup umur untuk untuk tinggal seorang diri. "Tentunya kita tetap mengedepankan kemanusiaan juga dalam hal ini," ucap Meli.

Hari ini Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengamankan enam penghuni rusun Jatinegara Kaum, Jakarta Timur yang positif mengonsumsi narkoba.

Baca: BNN Temukan Bandar Narkoba Umur 15 Tahun di Rusun DKI Jakarta

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Brigadir Jenderal Johny P. Latupeirissa mengatakan, BNN tak menemukan barang bukti seperti obat atau alat pengisap. Keenam pengguna narkoba itu dibawa ke kantor BNNP DKI untuk diperiksa lebih lanjut.

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

16 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

19 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

21 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

5 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya