RS Polri Menerima 7 Kantong Mayat Korban Pesawat Lion Air Jatuh
Senin, 29 Oktober 2018 19:00 WIB
Petugas mengevakuasi jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di posko Lion Air JT 610 di JICT II Tanjung Priok, Jakarta, 29 Oktober 2018. Enam kantong jenazah tersebut saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO , Jakarta - Rumah Sakit Polri Sukanto Kramatjati telah menerima tujuh kantong jenazah korban pesawat Lion Air jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018. Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RS Pokri Kramatjati Komisaris Besar Edi Purnomo mengatakan tujuh kantong jenazah tiba di rumah sakit sekitar pukul 15.30 tadi sore.Baca : Detik-detik Lion Air JT 610 Jatuh, KNKT: Pilot Minta RTB di Ketinggian 2.000 Kaki "Nanti akan diidentifikasi," kata Komisaris Besar (Pol) Edi Purnomo melalui pesan singkat, Senin 29 Oktober 2018 petang.
Ia mengatakan rumah sakit telah menyiapkan 66 tenaga ahli forensik untuk mengidentifikasi jenazah korban. Identifikasi bakal dilakukan besok oleh ahli forensik yang sudah ada di rumah sakit. "Besok kami mulai identifikasinya. Sekarang jenazah ada di ruang freezer rumah sakit."
Pesawat Lion Air yang hilang tersebut take off dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 6.20 Senin 29 Oktober 2018 dan mengalami los kontak pada pukul 6.33. Simak juga : Alasan PKS Tagih Janji Gerindra Soal Calon Wagub DKI Jakarta Pesawat mengangakut 178 penumpang dewasa 1 penumpang anak-anak dan 2 penumpang bayi termasuk dalam penerbangan ini ada 3 pramugari sedang pelatihan dan 1 teknisi.
Pesawat Lion Air jatuh itu punya regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8. Pesawat ini buatan 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018 .
Advertising
Advertising
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi
12 hari lalu
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi
Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.
Baca Selengkapnya
Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan
13 hari lalu
Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan
Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.
Baca Selengkapnya
Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka
16 hari lalu
Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka
Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.
Baca Selengkapnya
Musi Rawas Utara Dikepung Banjir, 2.839 Rumah di Empat Kecamatan Terendam
21 hari lalu
Musi Rawas Utara Dikepung Banjir, 2.839 Rumah di Empat Kecamatan Terendam
Sampai saat ini Tim SAR gabungan masih terus melakukan upaya evakuasi terhadap warga yang terdampak banjir
Baca Selengkapnya
Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka
31 hari lalu
Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka
Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan menemukan Adrea Zoe, 52 tahun, perempuan asal Prancis yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Kabupaten Karo
Baca Selengkapnya
Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama
36 hari lalu
Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama
Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.
Baca Selengkapnya
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi
36 hari lalu
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi
Bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi didakwa terima suap Rp 8,6 miliar. Berapa harta kekayaannya?
Baca Selengkapnya
Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar
37 hari lalu
Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar
Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.
Baca Selengkapnya
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi
37 hari lalu
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi
Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.
Baca Selengkapnya
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar
37 hari lalu
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar
Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepaala Basarnas, Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
43 menit lalu
9 jam lalu
11 jam lalu
14 jam lalu
15 jam lalu
17 jam lalu
19 jam lalu
21 jam lalu
23 jam lalu
1 hari lalu