RS Polri Menerima 7 Kantong Mayat Korban Pesawat Lion Air Jatuh

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 29 Oktober 2018 19:00 WIB

Petugas mengevakuasi jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di posko Lion Air JT 610 di JICT II Tanjung Priok, Jakarta, 29 Oktober 2018. Enam kantong jenazah tersebut saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Sakit Polri Sukanto Kramatjati telah menerima tujuh kantong jenazah korban pesawat Lion Air jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018.

Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RS Pokri Kramatjati Komisaris Besar Edi Purnomo mengatakan tujuh kantong jenazah tiba di rumah sakit sekitar pukul 15.30 tadi sore.
Baca : Detik-detik Lion Air JT 610 Jatuh, KNKT: Pilot Minta RTB di Ketinggian 2.000 Kaki

"Nanti akan diidentifikasi," kata Komisaris Besar (Pol) Edi Purnomo melalui pesan singkat, Senin 29 Oktober 2018 petang.

Ia mengatakan rumah sakit telah menyiapkan 66 tenaga ahli forensik untuk mengidentifikasi jenazah korban. Identifikasi bakal dilakukan besok oleh ahli forensik yang sudah ada di rumah sakit. "Besok kami mulai identifikasinya. Sekarang jenazah ada di ruang freezer rumah sakit."

Pesawat Lion Air yang hilang tersebut take off dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 6.20 Senin 29 Oktober 2018 dan mengalami los kontak pada pukul 6.33.
Simak juga :
Alasan PKS Tagih Janji Gerindra Soal Calon Wagub DKI Jakarta

Pesawat mengangakut 178 penumpang dewasa 1 penumpang anak-anak dan 2 penumpang bayi termasuk dalam penerbangan ini ada 3 pramugari sedang pelatihan dan 1 teknisi.

Pesawat Lion Air jatuh itu punya regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8. Pesawat ini buatan 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018 .

Advertising
Advertising

Berita terkait

Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

12 hari lalu

Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.

Baca Selengkapnya

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

13 hari lalu

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

16 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.

Baca Selengkapnya

Musi Rawas Utara Dikepung Banjir, 2.839 Rumah di Empat Kecamatan Terendam

21 hari lalu

Musi Rawas Utara Dikepung Banjir, 2.839 Rumah di Empat Kecamatan Terendam

Sampai saat ini Tim SAR gabungan masih terus melakukan upaya evakuasi terhadap warga yang terdampak banjir

Baca Selengkapnya

Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

31 hari lalu

Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan menemukan Adrea Zoe, 52 tahun, perempuan asal Prancis yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Kabupaten Karo

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

36 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

36 hari lalu

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

Bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi didakwa terima suap Rp 8,6 miliar. Berapa harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

37 hari lalu

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

37 hari lalu

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.

Baca Selengkapnya

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

37 hari lalu

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepaala Basarnas, Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.

Baca Selengkapnya