Lion Air Jatuh, Jaksa Andri Pernah Tangani Ahok Hingga Jedun
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 31 Oktober 2018 05:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu dari penumpang korban Lion Air jatuh adalah seorang jaksa, Andri Wiranofa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Jabatannya adalah Koordinator Pidana Khusus.
Dalam manifes penumpang Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada Senin, 29 Oktober 2018 itu Andri menjadi penumpang bersama istrinya Nia Soegiyono.
Baca : Jaksa Agung Temui Anak Jaksa Dodi Korban Lion Air Jatuh: Doa Al Fatihah
Menurut Jaksa Agus Kurniawan yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Andri dalam penerbangan itu bersama istrinya, dan meninggalkan dua anaknya yang bersekolah di Jakarta.
"Betul Pak Andri bersama ibu, anak-anak sekolah di Jakarta, biasanya Bapak seminggu sekali pulang ke Jakarta," kata Agus kepada Tempo, Senin 29 Oktober 2019.
Agus mengatakan Andri adalah sosok yang baik dan tegas, Agus sendiri pernah menjadi anak buah Andri ketika menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Andri juga merupakan nara sumber Tempo, setelah menjabat Kasipidum Kejari Tangerang Andri menjabat Kasipidum Kejati DKI Jakarta. Sejumlah kasus besar dan menarik perhatian dia tangani diantaranya adalah kasus Basuki Tjahaja Purnama, Andri turut menyusun dakwaan untuk Ahok.
Selain itu ada perkara narkotika artis Jennifer Dunn, Sabu 1 ton hingga kasus Habib Rizieq Shihab dan Gatot Brajamusti.
Simak pula :
Basarnas Temukan Seragam Pramugari Lion Air JT 610, Milik Siapa?
Tak lama di Kejati DKI pada 2018 Andri menjadi Koordinator Pidsus Kejati Babel. Informasi yang diterima Tempo, Andri selangkah lagi menjabat kepala kejaksaan negeri.
Pesawat Lion Air jatuh dengan nomor penerbangan JT 610 itu mengangkut 181 penumpang, terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, satu anak-anak dan 2 bayi. Basarnas sudah menemukan puing-puing pesawat yang jatuh di laut dengan kedalaman 30 -35 meter.