Polisi Pelajari Pidato Prabowo Soal Tampang Boyolali

Senin, 5 November 2018 20:34 WIB

Demo Tampang Boyolali. Diambil dari cuplikan video Youtube.com/@Diezpung Chanel

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan mengevaluasi laporan terhadap pidato Calon Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung warga Boyolali, Jawa Tengah. Penyidik ingin memastikan apakah dalam laporan tentang pidato 'tampang Boyolali' itu terdapat unsur pidana atau tidak.

Baca juga:
Kesehatan Ibu Disebut Memburuk, Atiqah Hasiholan Datangi Polda Metro Jaya

“Kalau tidak ada pidana, kami hentikan penyelidikannya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin 5 November 2018.

Argo menyebut polisi akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan yang diterimanya tersebut. Koordinasi itu terkait status Prabowo sebagai calon presiden saat ini.

“Kami akan tetap berkomunikasi dengan Bawaslu apakah ini ada unsur tindak pidana pemilu atau tidak,” tutur dia.

Sebelumnya, pada Jumat malam, 2 November 2018 lalu, seorang pria bernama Dakun, 47 tahun, melaporkan Prabowo terkait pidatonya ke Polda Metro Jaya. Laporan Dakun teregistrasi nomor LP/6004/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 November 2018.

Saat melapor, ia ditemani Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid, dan menyatakan ucapan Prabowo membuatnya tersinggung. Prabowo menyampaikan pidato itu saat safari politik di Boyolali pada 31 Oktober 2018.

Baca juga:
Pidato Lengkap Prabowo Soal Tampang Boyolali

Saat itu Prabowo melontarkan guyon kepada peserta kampanye. Ia berujar, mereka mungkin akan diusir dari hotel bintang lima karena memiliki tampang Boyolali.

Menurut Dakun, seharusnya calon presiden memberikan pernyataan menyejukkan. Bukan ucapan menyinggung rupa warga Boyolali yang seolah-olah miskin.

Ia menduga Prabowo melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

37 menit lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

1 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club

4 jam lalu

Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club

Prabowo ingin para mantan presiden Republik Indonesia rutin bertemu dalam wadah presidential club.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

9 jam lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

15 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

19 jam lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

20 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

22 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

1 hari lalu

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya