Proses penyerahan 13 jenazah yang baru teridentifikasi oleh Tim DVI Polri kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 di Rumah Sakit Polri R. Said Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 5 November 2018 TEMPO/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Disaster Victim Identification Kepolisian Republik Indonesia (DVI Polri) hari ini kembali mengidentifikasi tiga jenazah korban kecelakaan Lion Air JT 610. "Hasil sidang rekonsiliasi pada pukul 14.00, ada tiga penumpang yang dinyatakan teridentifikasi," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigadir Jenderal Polisi Musyafak, Selasa, 13 November 2018.
Satu jenazah dengan nomor postmortem 002M atas nama Adonia Magdiel Bongkal, laki-laki, usia 52 tahun, teridentifikasi melalui DNA dari kantong jenazah nomor DVI/00/Lion Tj Priok/002. Sedangkan jenazah nomor postmortem 001 atas nama Alfiani Hidayatul Solikah, perempuan berusia 19 tahun, teridentifikasi melalui DNA dari kantong jenazah nomor DVI/00/Lion Tj. Priok/001.
Selanjutnya jenazah dengan nomor postmortem 0019B atas nama Andrea Manfredi, seorang pria berkewarganegaraan Italia, didentifikasi melalui DNA dari kantong jenazah nomor DVI/00/Lion Tj Priok/0019. "Hingga saat ini, total penumpang yang telah teridentifikasi sebanyak 85 orang dengan rincian laki-laki 64 dan perempuan 21," kata Musyafak.
Pesawat Lion Air JT 610 mengalami kecelakaan pada 29 Oktober 2019. Pesawat jatuh di perairan Teluk Karawang, Jawa Barat. Basarnas telah menyerahkan 196 kantong jenazah yang berisi bagian tubuh korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.