DPRD DKI Selidiki Suntikan Modal Mengendap di BUMD Rp 4,4 Triliun
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 15 November 2018 17:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) untuk penggunaan sisa suntikan modal yang tidak terpakai atau mengendap. Rapat sebelumnya mengungkap sisa modal ada yang direlokasi untuk proyek lain.
Baca berita sebelumnya:
Pengembalian Modal Jakpro Rp 650 Miliar Menunggu Pergub Anies
Relokasi seperti itu tak memiliki dasar hukum. DPRD juga terkejut karena relokasi dilakukan tanpa persetujuan mereka yang sebelumnya memberi persetujuan untuk suntikan modal melalui mekanisme anggaran Penyertaan Modal Daerah.
"Badan Anggaran merekomendasikan dibentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan PMD di semua BUMD, kita setujui ya?" ujar Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, saat memimpin rapat di DPRD DKI, Kamis 15 November 2018.
Sani, sapaan Wakil Ketua DPRD DKI asal Fraksi PKS itu, menyampaikan pansus akan menyelidiki semua BUMD yang memiliki PMD tidak terpakai alias mengendap. Dia menyebutkan total ada 10 BUMD memiliki dana mengendap mencapai Rp 4,4 triliun. Tapi dari jumlah tersebut, sebesar Rp 2,6 triliun masih mungkin terserap tetap akan digunakan untuk proyek sesuai proposal saat mengajukan PMD.
Baca:
DKI Akui Ada Kekosongan Hukum Soal Realokasi Sisa Anggaran BUMD
Usul pembentukan pansus berawal dari pernyataan PT Jakarta Propertiondo (Jakpro) yang mengaku telah merelokasi dana PMD sebesar Rp 650 miliar. Anggaran yang diterima pada 2013 itu sejatinya untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), namun tak terealisasi.
Selain Jakpro, BUMD lain yang terungkap memiliki dana mengendap adalah PD Sarana Jaya. BUMD yang satu ini juga disebutkan hendak realokasi Rp 45,42 miliar dari sisa anggaran atau modal Rp 66,78 miliar.
Rapat Badan Anggaran yang menyepakati pembentukan pansus dihadiri pula sejumlah perwakilan BUMD seperti PT Jakpro dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah juga ikut hadir.
Baca juga:
Daftar Panjang Kritik Ketua DPRD DKI untuk Anies Baswedan
Sebelumnya, Saefullah mengatakan saat ini sedang dibuat sebuah regulasi untuk pengembalian dana BUMD ke kas daerah. Regulasi pengembalian sisa dana itu, kata Saefullah, tinggal menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menandatanganinya.
"Sekarang pergub-nya sudah ada. Mungkin dalam satu, dua, tiga hari ini akan kita setorkan ke kas daerah," ujar Saefullah, Rabu 14 November 2018.