Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi Terima Uang Ganti Rugi
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Jumat, 16 November 2018 20:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Andro Supriyanto, pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap untuk kasus pembunuhan pada 2013 akhirnya menerima uang ganti rugi. Polda Metro Jaya mencairkan uang senilai Rp 72 juta seperti yang menjadi isi putusan praperadilan 2016 lalu pada Selasa 13 November 2018.
Baca:
Polisi Salah Tangkap, Kemenkeu Ogah Bayarkan Ganti Rugi Korban?
Eksekusi atas putusan kasasi itu diungkap Marni, ibu Andro. "Setelah tiga tahun saya mengurusi, Polda akhirnya mencairkan Rp 72 juta secara tunai," katanya lewat sambungan telepon Jumat 16 November 2018.
Marni menyukuri nilai uang tersebut sekalipun nilainya jauh lebih kecil daripada yang pernah digugat sebesar Rp 1 miliar. "Pemerintah juga sangat lamban menangani masalah ini." ujarnya menambahkan.
Rencananya uang akan dibagi dua antara Andro dan rekannya Nurdin Priyanto. Bersama keduanya dituduh telah membunuh Dicky Maulana, pengamen lain yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.
Setelah penyelidikan, keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dalam pengadilan tingkat pertama. Namun pengadilan tingkat banding dan kasasi menganulir putusan itu dengan menyatakan polisi tak memiliki bukti yang menunjukkan Andro dan Nurdin membunuh Dicky. Mereka pun dibebaskan.
Baca kisahnya:
Didakwa Membunuh, Pengamen Cipulir Mengaku Disiksa
Menangi Gugatan, Pengamen Cipulir Hanya Dapat Rp 36 Juta
Didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta, Andro dan Nurdin lalu menggugat kepolisian atas kerugian materiil dan imateriil yang mereka derita. Nilai ganti rugi yang mereka ajukan lebih dari Rp 1 miliar, tapi yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu hanya sebagian, yakni Rp 36 juta ganti kerugian pendapatan per orang.
Marni mengatakan, uang bagian Andro akan digunakannya untuk berobat, selain juga memberi modal usaha. Saat ini Andro masih menjalani pengobatan di kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat, selepas dari penjara karena tuduhan pembunuhan tersebut.
MIQDARULLAH BURHAN | ZW