Pahitnya Uang Ganti Rugi Pengamen Korban Salah Tangkap

Reporter

Tempo.co

Jumat, 16 November 2018 21:08 WIB

Suasana sidang putusan gugatan ganti rugi atas kasus salah tangkap dua pengamen Cipulir, di PN Jakarta Selatan, 9 Juli 2016. Kedua korban salah tangkap tersebut mendapat ganti rugi dari negara namun tidak sesuai dengan permintaan yang mereka ajukan yaitu Rp 1 miliar. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengamen korban salah tangkap, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, akhirnya menerima uang ganti rugi sesuai putusan praperadilan pada 2016 lalu. Keduanya pernah disangka, didakwa, lalu divonis penjara untuk kasus pembunuhan sebelum putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung membebaskan karena tak bersalah.

Baca:
Pengamen Korban Salah Tangkap Terima Uang Ganti Rugi

Sesuai isi putusan praperadilan keduanya berhak atas ganti rugi masing-masing senilai Rp 36 juta. Nilai itu pula yang telah diterima seperti yang dikabarkan Marni, ibu Andro, pada Jumat 16 November 2018.

Di balik rasa leganya, Marni masih mengungkap kekecewaan karena nilai ganti rugi yang dianggap tak sebanding dengan penderitaan yang dialami anaknya. Marni mengatakan kalau Andro kini menjalani pengobatan pasca penganiayaan yang didapat karena dipaksa mengakui pembunuhan yang tidak dilakukannya itu.

"Kami juga harus membayar utang untuk keperluan pengurusan gugatan ini," kata Marni, Jumat 16 November 2018.

Advertising
Advertising

Baca:
Polisi Salah Tangkap, Kemenkeu Ogah Bayarkan Ganti Rugi Korban?

Dia menyebut di antaranya untuk membayar saksi-saksi yang pernah dihadirkan ke pengadilan. Marni terpaksa menjanjikan sejumlah uang agar mereka bersedia datang dan memberikan kesaksiannya.

"Padahal uang ganti rugi belum cair, tapi saksi-saksi peristiwa meminta untuk membayar uang yang pernah dijanjikan waktu sidang praperadilan tiga tahun lalu" ujar Marni pada awal November.

Didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta, Andro dan Nurdin menggugat Polda Metro Jaya atas kerugian materiil dan imateriil yang mereka derita atas tuduhan, dakwaan dan vonis pembunuhan pada 2013. Gugatan diajukan pada 2016 setelah pengadilan banding dan tingkat kasasi menyatakan mereka tak bersalah.

Baca kisahnya:
Didakwa Membunuh, Pengamen Cipulir Mengaku Disiksa

Nilai ganti rugi yang mereka ajukan lebih dari Rp 1 miliar di antaranya karena penganiayaan yang diaku dialami selama proses penyidikan. Tapi yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya sebagian, yakni Rp 36 juta berupa ganti kerugian pendapatan per orang.

MIQDARULLAH BURHAN | ZW

Berita terkait

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

2 jam lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

5 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

7 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

16 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

23 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

32 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

33 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

35 hari lalu

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya