TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan membuat kebijakan baru terkait jam operasional bus pegawai di lingkungan pemerintahan provinsi DKI Jakarta. Jika sebelumnya --pada jam pulang kantor-- bus meninggalkan balai kota pukul 16.00, maka Anies mengubahnya menjadi pukul 19.00. Aturan baru itu berlaku mulai 19 November 2018.
Menurut Anies, aturan itu dibuat agar pegawai tidak meninggalkan tugas sebelum jam kerja berakhir. Biasanya mereka telah bersiap pulang sebelum pukul 16.00 dengan alasan takut ketinggalan bus antar-jemput. "Pukul 15.30, pegawai sudah berkemas semua,” kata Anies. “Pukul 16.00 kurang sudah berada di tempat fingerprint lalu langsung menuju bus untuk pulang."
Anies menilai kebiasaan itu bukan sikap kerja yang baik. Kebiasaan ini juga tidak adil untuk pegawai yang bekerja ekstra dan harus tinggal lebih lama di kantor. Mereka pasti tidak bisa menggunakan fasilitas bus. Berdasarkan data, saat ini lebih dari 1.900 pegawai di balai kota yang menggunakan bus antar-jemput. "Karena itu kita pindah jadi tujuh malam, agar yang bekerja ekstra juga bisa pulang menggunakan bus itu," kata Anies.
Untuk pegawai yang pulang sebelum pukul 19.00, Anies Baswedan mempersilakan mereka menggunakan transportasi publik. "PNS bisa pake kartu pegawai untuk naik TransJakarta, jadi daftarkan dan pakai transportasi umum seperti yang lainnya," kata dia.