Berita Bohong Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Batal Diperiksa

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Selasa, 27 November 2018 15:33 WIB

Mantan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung, usai perilisan Maklumat Akal Sehat di Jakarta Pusat pada Rabu, 25 April 2018. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Rocky Gerung tak hadir dalam pemeriksaan kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet yang dijadwalkan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan informasi ketidakhadiran Rocky Gerung diperolehnya lewat kuasa hukumnya.

Baca juga: Berita Bohong Ratna Sarumpaet, Nanik S. Deyang Diperiksa

Rocky Gerung batal diperiksa hari ini, kata Argo, lataran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal. Namun, Argo tidak menyebutkan kegiatan Rocky Gerung. Ia pun meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya."Nanti penyidik akan jadwalkan ulang," tutur Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 27 November 2018.

Sementara itu, hari ini polisi memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang. "Yang bersangkutan sudah datang sejak jam 11.00 tadi untuk dimintai keterangan," kata Argo.

Menurut Argo, pemeriksaan keduanya dilakukan dalam rangka melengkapi berkas kasus Ratna Sarumpaet yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi berencana menggali ihwal alur penyebaran foto wajah Ratna Sarumpaet yang bengep.

Advertising
Advertising

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyatakan, berkas Ratna Sarumpaet yang diberikan polisi tidak lengkap. "Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik," kata Nirwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam, 22 November 2018.

Menurut Nirwan, Kejati DKI mengembalikan berkas itu pada 22 November 2018. Itu artinya, penyidik perlu melengkapi berkas terlebih dulu untuk dikirimkan lagi ke kejaksaan.

Polisi melimpahkan berkas Ratna Sarumpaet pada 8 November 2018. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan lebih dari satu bulan sebelum pemberkasan rampung.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober 2018. Pengakuan sudah disampaikan setelah polisi mengungkap sejumlah kejanggalan.

Kepolisian menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

6 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

7 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

8 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

8 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

10 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

11 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

18 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

22 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya