Perempuan Muda PRT Dalang Pencurian Rp 2,9 Miliar, Ini Modusnya

Kamis, 29 November 2018 12:33 WIB

Barang bukti pencurian di sebuah rumah di Bekasi dengan tersangka adalah pembantu atau asisten rumah tangga, Rabu 28 November 2018. Tempo/Adi Warsono

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pembantu rumah tangga berinisial MS, 25 tahun ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pencurian harta majikannya senilai Rp 2,9 miliar. Tersangka menggasak harta berupa uang tunai Rp 2,2 miliar, dan perhiasan emas senilai Rp 700 juta di dalam lemari kamar utama korban.

Baca: Pencurian di Bengkel Motor, Polisi Depok Tangkap 3 Pelajar DKI

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito mengatakan pencurian terjadi ketika rumah dalam kondisi kosong, pertengahan September lalu. Tersangka utama MS dan majikannya sama-sama pulang kampung, tapi berbeda daerah.

"MS menyuruh temannya R datang ke lokasi kejadian," kata Rizal pada Kamis, 29 November 2018.

R tak sendirian. Dia membawa tiga orang kawannya ke rumah korban di Jalan Buwek, RT 02 RW 20 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pukul 21.00 WIB.

Tersangka R dan A masuk ke dalam kamar yang berada di atas toko material setelah memanjat pohon mangga. Sedangkan, tersangka H dan N berjaga di luar mengawasi situasi. "Tersangka membuka pintu menggunakan obeng," ujar dia.

Berbekal info tempat penyimpanan harta dari MS, R membuka lemari kamar korban dengan obeng. Di lemari itu ada uang tunai dan perhiasan yang disimpan di dalam tas.

Seorang pembantu atau asisten rumah tangga dan tiga rekan pria menjadi tersangka pencurian harta di sebuah rumah merangkap toko bangunan di Bekasi senilai Rp 2,9 miliar. Tempo/Adi Warsono

Tersangka lalu memindahkan isinya ke dalam kantong plastik yang telah disiapkan. "Tersangka lalu kabur," ujar Rizal.

Korban yang datang dari kampungnya di Purwokerto terkejut melihat hartanya raib. MS yang juga baru pulang kampung berpura-pura tak mengetahui kejadian tersebut.

Polisi curiga pencurian melibatkan orang dalam, karena di lokasi tak berantakan. Pencuri langsung mengarah ke tempat penyimpanan uang dan perhiasan.

Setelah dilakukan penyelidikan berhari-hari, MS akhirnya mengakui perbuatannya. MS mengaku berkomplot dengan lima kawannya. R (27), H (28) dan IF(28), yang membantu menjual emas, ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di daerah Purwokerto, dan Purbalingga, Jawa Tengah. "Kami masih memburu tersangka N dan A," ujar dia.

Baca: Perempuan Muda PRT di Bekasi Dalangi Pencurian Rp 2,9 Miliar

Akibat perbuatannya, para tersangka kasus pencurian itu mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi, mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

1 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

1 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

3 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

4 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya