TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pembantu atau asisten rumah tangga disangka menjadi dalang pencurian uang senilai Rp 2,2 miliar dan perhiasan emas 1,2 kilogram senilai Rp 700 juta milik tuannya. Pencurian ini dilaporkan terjadi di rumah di Jalan Buwek, RT 02 RW 20 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca:
Eksklusif, Pengakuan Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi
Sang asisten rumah tangga di rumah itu, perempuan berinisial MS, usia 25 tahun, ditangkap bersama tiga orang rekannya yakni R (27), H (28) dan IF (28). Mereka menggasak harta benda pemilik rumah yang hanya diinisialkan pula sebagai S pada September 2018 dan baru terungkap belakangan ini.
"Tersangka beraksi ketika majikannya pulang kampung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, di Cikarang, Rabu 28 November 2018.
Baca:
Kawanan Pencuri di Restoran dan Bar, 5 Bulan Dapat 30 Handphone
Rizal menuturkan, korban yang membuka usaha toko bangunan terkejut mendapati hartanya di lemari kamar utama hilang. S segera melapor ke polisi setempat. "Kami melakukan penyelidikan sampai terungkap pelaku pencuriannya," kata Rizal mengungkap hasil penyidikan.
Barang bukti pencurian di sebuah rumah di Bekasi dengan tersangka adalah pembantu atau asisten rumah tangga, Rabu 28 November 2018. Tempo/Adi Warsono
Rizal mengatakan, pengungkapan bermula dari kecurigaan polisi dimana lokasi penyimpanan uang dan perhiasan tidak berantakan. Begitu juga dengan kamar lainnya. Karena itu, polisi mencurigai pelakunya sudah hafal lokasi. "Asisten rumah tangga awalnya tidak mengaku, karena setelah kejadian masih bekerja," ujar Rizal.