Longsor, Pengamat Sarankan Anies Audit Pelanggaran Tata Ruang
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ali Anwar
Jumat, 30 November 2018 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda melakukan gerakan audit pelanggaran tata ruang dan bangunan yang berdiri di wilayah rawan longsor dan banjir.
Baca juga: Longsor di Kalisari: Anies Minta Rumah Dibongkari, Dinas Kok Beda
Saran Nirwono untuk menangggapi terjadinya longsor di zona hijau yang telah dipenuhi permukiman penduduk di Perumahan Pesona Kalisari, Jakarta Timur. "Harusnya kejadian itu menjadi momentum gubernur DKI untuk melakukan gerakan audit," kata Joga saat dihubungi, Kamis, 29 November 2018.
Tebing setinggi 6 meter di Perumahan Pesona Kalisari longsor pada Senin, 26 November 2018, pukul 13.00 WIB.Longsor tersebut menyebabkan bagasi rumah Ketua RT 7 RW5 Kelurahan Kalisari Syafrudin dan jalan di Perumahan Pesona amblas.
Menurut Nirwono, potensi banjir dan longsor di Jakarta dan sekitarnya bakal semakin besar memasuki puncak musim hujan yang diperkirakan terjadi awal 2019. Jika tidak diantisipasi, Nirwono khawatir bakal banyak tanah yang longsor, terutama di kawasan Jakarta Timur dan Selatan.
"Nanti seiring hujan deras akan banyak terjadi longsor dan bangunan yang ambruk," ucap Nirwono. Dua melihat kejadian longsor yang terjadi di Perumahan Pesona karena struktur garasi bangunan tinggi dan berbatasan dengan jalan inspeksi dan saluran air.
Artinya, kata Nirwono, ada kesatuan mulai dari jalur hijau, jalan inspeksi, saluran air, jalan inspeksi dan jalur hijau ruang terbuka hijau.
Baca juga: Longsor di Kalisari: Anies Minta Rumah Dibongkari, Dinas Kok Beda
Dengan melihat susunan tersebut, Nirwono berujar, berarti pelanggaran tata ruang terjadi dalam penempatan bangunan dan perkampungan yang tadinya berfungsi sebagai RTH atau jalur hijau. "RTH di sana sebenarnya pengaman saluran air untuk menampung luapan air)."
Menurut Nirwono, jika Anies Baswedan mau mengaudit kawasan yang rawan longsor bisa diperkirakan akan banyak ditemukan bangunan yang melanggar tata ruang, tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). "Sebenarnya mudah ditelusuri," kata Nirwono.